Bea Cukai Jakarta gagalkan ekspor ilegal emas Rp502 miliar di Bandara Halim

Bea Cukai Jakarta gagalkan ekspor ilegal emas Rp502 miliar di Bandara Halim
Ekspor emas ilegal digagalkan

Upaya penyelundupan emas bernilai tinggi melalui jalur udara kembali menjadi sorotan setelah aparat menahan pengiriman 190 kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kasus ini memunculkan potensi kerugian penerimaan negara Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan atas komoditas yang hendak diterbangkan ke luar negeri dengan pesawat carter.

Sorotan

  • Bea Cukai Jakarta menggagalkan ekspor ilegal 190 kilogram emas senilai lebih dari Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026.
  • Barang sitaan terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas senilai USD 8.940.000 dan 130,262 kilogram koin emas senilai USD 19.409.161, semuanya tanpa dokumen ekspor resmi.
  • Negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp41,19 miliar akibat tidak dibayarkannya bea keluar 12,5 persen untuk koin emas, menyoroti risiko fiskal dari penyelundupan logam mulia.

Rincian penindakan dan temuan di Halim

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, atau PEB.

Barang tersebut dijadwalkan berangkat pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR. Setelah pemeriksaan mendalam di area apron bandara, petugas mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas dengan nilai total lebih dari setengah triliun rupiah.

Temuan itu mencakup 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai USD 8.940.000, serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,262 kilogram senilai USD 19.409.161. Seluruh barang disebut tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran kepabeanan yang berisiko merugikan penerimaan negara.

Dampak fiskal dan pengawasan komoditas bernilai tinggi

Berdasarkan perhitungan pabean, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp41,19 miliar dari bea keluar yang tidak dibayarkan. Angka itu merujuk pada tarif bea keluar 12,5 persen untuk komoditas koin emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi perlu diperketat untuk menjaga kepatuhan regulasi. Ia menyatakan ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga.

Penindakan ini menyoroti besarnya risiko fiskal dan pengawasan pada perdagangan logam mulia, terutama ketika pengiriman dilakukan melalui jalur penerbangan khusus di bandara. Bagi sektor kepabeanan dan logistik, kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik tetap menjadi faktor utama untuk menekan penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pergerakan harga emas (XAU), kami membahas pelemahan harian dan prospek volatilitas emas di tengah risiko geopolitik serta tekanan makro seperti inflasi dan ekspektasi suku bunga. Kami juga menyoroti aspek regulasi dan reputasi pasar emas, termasuk isu rantai pasok dan pengawasan terhadap sumber emas, yang dapat memengaruhi sentimen dan arus perdagangan komoditas ini.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.