Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa banding kasus korupsi minyak mentah Pertamina
Proses hukum atas perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero memasuki tahap lanjutan di Jakarta setelah vonis tingkat pertama dijatuhkan pada Februari 2026. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini memeriksa banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dengan fokus pada hal-hal baru yang belum diuji di persidangan sebelumnya.
Sorotan
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulai pemeriksaan banding Riva Siahaan pada 29 April 2026 terkait korupsi minyak mentah Pertamina Patra Niaga.
- Majelis hakim memeriksa tiga unsur banding: harga di bawah bottom price, keuntungan, dan dalil praktik serupa di PT Pertamina Patra Niaga.
- Vonis pertama menjatuhkan hukuman sembilan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada tiga terdakwa, dengan kerugian negara mencapai 2.732.816.820,63 dollar U.S. dan Rp25.439.881.674.368,30.
Agenda sidang banding dan pokok permohonan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa upaya banding yang diajukan Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membuka sidang pada Rabu, 29 April 2026, menyatakan perkara di tingkat banding diperiksa kembali setelah terdakwa mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.Riva hadir langsung dalam persidangan untuk mengikuti pemeriksaan di tingkat banding. Majelis hakim menegaskan pemeriksaan ini tidak mengulang seluruh materi yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, melainkan berfokus pada unsur atau fakta baru yang sebelumnya belum dibahas.
Dalam pembacaan kesimpulan memori banding, hakim menyebut setidaknya ada tiga hal yang dimohonkan untuk diperiksa. Poin tersebut mencakup adanya harga di bawah bottom price, adanya keuntungan, serta dalil bahwa praktik tersebut telah berlangsung demikian di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
Pada sidang hari itu, empat saksi dijadwalkan diperiksa, yakni Ardyan Adhitia selaku Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina Patra Niaga, Nurul Amalia Lubis selaku Vice President Controller Finance PT Pertamina Patra Niaga, Samuel Lubis selaku Manager Industry dan Sales PT Pertamina Patra Niaga, serta Lutfirrahman sebagai Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga.
Dampak perkara terhadap tata kelola migas
Perkara ini berkaitan dengan vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Riva Siahaan, disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2026.Majelis hakim pada tingkat pertama meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Maya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar U.S. dan Rp25.439.881.674.368,30. Namun, majelis hakim tidak menyetujui angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena nilai tersebut dinilai belum dapat dijelaskan.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain Riva, Edward dan Maya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamina per 18 April 2026, kami mengulas penyesuaian harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang dipicu lonjakan harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah. Kami juga menyoroti bahwa pemerintah masih membuka ruang penyesuaian lanjutan jika tekanan pasar global berlanjut, sehingga dampaknya cepat terasa bagi konsumen dan pelaku usaha—terutama pada segmen diesel.
- Forex
- Crypto