Golden Eagle Energy dukung pengalihan ekspor batu bara lewat DSI

Golden Eagle Energy dukung pengalihan ekspor batu bara lewat DSI
Ekspor batu bara lewat DSI

Pemerintah mulai menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam dengan menempatkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk komoditas strategis. Skema ini berjalan bertahap sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh yang diharapkan dimulai pada 1 Januari 2027.

Sorotan

  • Golden Eagle Energy mendukung kebijakan baru ekspor SDA, memastikan masa transisi tidak mengganggu aktivitas pengiriman komoditas di lapangan.
  • Selama masa transisi, eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebelum sistem baru berlaku penuh.
  • Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor batu bara Golden Eagle Energy dialihkan melalui PT DSI sebagai bagian penguatan tata kelola ekspor.

Transisi ekspor batu bara dimulai bertahap

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) Yuliana mengatakan perseroan mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas SDA sesuai amanat undang-undang. Ia menyebut skema implementasi disusun agar masa transisi berjalan baik dan tidak mengganggu aktivitas pengiriman komoditas di lapangan.

Menurut perseroan, selama masa transisi kegiatan ekspor batu bara tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Perubahan pada tahap ini adalah kewajiban eksportir untuk menyampaikan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia selaku BUMN ekspor yang mendapat penugasan resmi.

Dampak bagi pelaku usaha dan tata kelola

Keberadaan linimasa transisi memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses administratif sebelum sistem baru diberlakukan penuh. Perusahaan menilai pendekatan bertahap ini membantu menjaga kesinambungan operasional tambang dan arus pengiriman komoditas.

Per 1 Januari 2027, seluruh mekanisme penjualan ekspor komoditas batu bara perseroan akan dialihkan melalui PT DSI. Dukungan dari pelaku usaha sawit dan batu bara menunjukkan harapan bahwa penguatan tata kelola ekspor SDA dapat dijalankan tanpa mengganggu kegiatan usaha normal.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas kerangka baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat PP Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang memusatkan ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy, sekaligus mengubah pola tata niaga ekspor dengan menautkannya pada stabilitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.