Bank syariah siapkan strategi funding baru setelah OJK terbitkan aturan produk investasi

Bank syariah siapkan strategi funding baru setelah OJK terbitkan aturan produk investasi
Strategi baru bank syariah

Industri perbankan syariah di Indonesia memasuki fase penyesuaian setelah regulator memisahkan secara tegas produk simpanan dan produk investasi melalui aturan baru. Ketentuan ini berlaku sejak 29 April 2026 dan memberi bank yang sudah memiliki produk investasi waktu penyesuaian hingga dua tahun atau sampai akad berakhir.

Sorotan

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan pemisahan dana simpanan dan produk investasi syariah demi transparansi dan perlindungan nasabah.
  • Regulasi baru mewajibkan produk investasi syariah mengungkap risiko sejak awal, sementara simpanan tetap dijamin LPS hingga Rp 2 miliar, investasi tidak dijamin.
  • Bank BJB Syariah menyesuaikan strategi bisnis, memperkuat profil risiko nasabah, dan mempertimbangkan peluncuran produk investasi syariah baru secara bertahap.

Aturan baru dan penyesuaian produk bank syariah

Kontan Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk memperjelas batas antara dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi syariah yang menempatkan risiko pada nasabah investor. Dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026, OJK menyatakan regulasi itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi, perlindungan nasabah, dan daya saing industri perbankan syariah.

Aturan anyar tersebut juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, serta perlindungan konsumen. Pengajuan izin produk investasi yang masih diproses sebelum aturan diterbitkan wajib mengikuti ketentuan terbaru dalam POJK itu.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini dibutuhkan untuk menegaskan perbedaan mendasar antara produk simpanan dan investasi. Ia mengatakan simpanan syariah tetap dijamin LPS hingga Rp 2 miliar sesuai ketentuan, sedangkan produk investasi tidak memiliki penjaminan dan risikonya ditanggung investor.

Menurut Emir, pemisahan tersebut membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, dan perlindungan pada tiap produk. Ia juga menekankan bank syariah perlu menjelaskan risiko produk investasi secara transparan sejak awal penawaran.

Dampak pada strategi funding dan peluang industri

Regulasi baru ini dinilai membuka ruang diversifikasi produk investasi syariah yang lebih luas dan kompetitif. Salah satu instrumen yang dipandang potensial adalah sharia restricted investment account, yang mempertemukan investor dengan proyek atau usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank.

Emir menyebut konsep tersebut mirip dengan peer-to-peer financing di industri fintech, tetapi diterapkan dalam ekosistem perbankan syariah. Skema itu juga memberi peluang bagi bank untuk menambah pendapatan berbasis komisi atau fee based income sambil memperluas pilihan instrumen bagi investor dengan profil risiko berbeda.

Dari sisi industri, PT Bank BJB Syariah mulai menyiapkan penyesuaian strategi bisnis setelah aturan berlaku. Direktur Utama Bank BJB Syariah Arief Setyahadi mengatakan bank sedang mengkaji implementasi dari sisi bisnis, operasional, tata kelola, hingga edukasi nasabah agar penerapan berjalan optimal.

Arief menilai pemisahan yang lebih tegas antara produk simpanan dan investasi akan meningkatkan transparansi serta memperjelas diferensiasi produk syariah dibandingkan perbankan konvensional. Ia mengakui aturan ini memengaruhi strategi penghimpunan dana, terutama dalam segmentasi kebutuhan nasabah, namun menegaskan produk simpanan tetap menjadi bagian penting dalam struktur pendanaan bank.

Ke depan, Bank BJB Syariah menyatakan pendekatan berbasis profil risiko dan selera risiko nasabah akan diperkuat agar penawaran produk lebih sesuai dengan tujuan penempatan dana. Bank juga membuka peluang meluncurkan produk investasi syariah baru secara bertahap dan hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, perlindungan nasabah, dan manajemen risiko.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang regulasi baru OJK untuk produk investasi perbankan syariah, kami membahas pengetatan pemisahan antara dana simpanan dan dana investasi beserta penegasan risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kami juga menyoroti masa penyesuaian hingga dua tahun bagi bank yang sudah memiliki produk investasi, serta peluang diversifikasi instrumen seperti sharia restricted investment account (SRIA) yang dapat memperluas pilihan investor dan menambah fee based income bank. Di sisi industri, kami mencatat bank seperti Bank BJB Syariah mulai menyiapkan penyesuaian strategi, termasuk penguatan segmentasi nasabah berbasis profil risiko.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.