Kertajati hadapi risiko persepsi geopolitik atas rencana pusat perawatan C-130
Rencana menjadikan Bandara Kertajati di Majalengka sebagai pusat perawatan pesawat angkut berat C-130 memicu perhatian politik karena fasilitas itu tetap berada di bandara sipil. Kekhawatiran utama muncul pada potensi persepsi bahwa proyek tersebut melampaui kerja sama industri penerbangan dan menyentuh sensitivitas pertahanan serta politik luar negeri Indonesia.
Sorotan
- Kekhawatiran Komisi I DPR RI menyebut proyek pusat perawatan C-130 di Kertajati dapat dipersepsikan sebagai pangkalan militer U.S. dan perlu transparansi penuh.
- Menteri Pertahanan RI mengungkapkan U.S. menawarkan pembiayaan pemeliharaan C-130 seluruh Asia dipusatkan di Bandara Kertajati tanpa rincian skema operasional pada rapat kerja 19 Mei 2026.
- Penggunaan Kertajati sebagai MRO pesawat militer menuntut penyesuaian regulasi dan zonasi untuk menjaga kejelasan fungsi sipil serta memenuhi politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Kekhawatiran DPR atas fungsi dan transparansi proyek
Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan kekhawatiran bahwa Bandara Kertajati dapat dipersepsikan sebagai pangkalan militer U.S. jika fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul, MRO, itu bersifat eksklusif untuk mendukung operasional pesawat militer U.S. di kawasan Asia.Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu sangat berhati-hati dan transparan dalam mengeksekusi kerja sama tersebut. Menurut dia, keputusan menerima tawaran U.S. untuk menjadikan Indonesia sebagai hub MRO pesawat C-130 dan menetapkan Kertajati sebagai lokasinya tidak dapat dipandang hanya sebagai proyek industri penerbangan biasa.
Ia juga menilai pemerintah harus menjelaskan secara rinci cakupan operasional fasilitas itu agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru. Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi benturan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia.
Dampak terhadap pengelolaan bandara sipil dan kerja sama pertahanan
Hasanuddin menegaskan bahwa hingga kini Kertajati masih berstatus bandara penerbangan sipil. Karena itu, bila bandara tersebut digunakan sebagai pusat perawatan pesawat militer, pemerintah perlu menyiapkan penyesuaian regulasi, tata kelola, dan pengaturan zonasi secara jelas agar tidak mengganggu layanan penerbangan sipil bagi masyarakat Jawa Barat.Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan, dan TNI pada Selasa, 19 Mei 2026, bahwa Menteri Perang U.S. Pete Hegseth menawarkan agar pemeliharaan C-130 di seluruh Asia dipusatkan di Indonesia dengan biaya dari pihak U.S. Sjafrie mengatakan usulan lokasi yang sedang dikerjakan adalah Bandara Kertajati, namun ia tidak merinci lebih lanjut skema operasional maupun implementasinya.
Bagi sektor kedirgantaraan dan pertahanan, rencana ini berpotensi membuka peran industri perawatan pesawat yang lebih besar di Indonesia. Namun, kejelasan batas antara fungsi komersial bandara, kebutuhan pertahanan, dan dampak geopolitik akan menjadi faktor utama dalam penerimaan kebijakan tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Desain Industri di DPR, kami mengulas dimulainya revisi UU No. 31 Tahun 2000 untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual. Fokusnya mencakup kemudahan pendaftaran dan kepastian hukum bagi UMKM, IKM, serta desainer lokal, sekaligus menyesuaikan aturan dengan tantangan era digital seperti promosi desain di media sosial dan siklus komersial yang makin pendek.
Berita MTU Aero Engines Terbaru
- Forex
- Crypto