DPR dan pemerintah rampungkan RUU P2SK, mandat BI meluas ke sektor riil dan lapangan kerja
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini mencapai tahap akhir setelah Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati draf final. Regulasi omnibus law sektor keuangan itu dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk pengambilan keputusan tingkat II dan pengundangan.
Sorotan
- DPR dan pemerintah menyetujui RUU P2SK yang memperluas mandat Bank Indonesia ke sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Perluasan mandat Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan moneter agar mendukung pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja.
- Pengesahan RUU P2SK dijadwalkan di sidang paripurna 4 Juni 2026 sebagai tahapan final sebelum implementasi regulasi baru sektor keuangan.
Finalisasi regulasi dan perluasan mandat BI
Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, kesepakatan antara DPR dan pemerintah tercapai setelah rangkaian pembahasan panjang yang mencakup penyelarasan perbedaan pandangan di tahap akhir finalisasi. Proses itu juga sempat diwarnai kabar kebuntuan dalam rapat Tim Perumus dan Tim Sinsetis sebelum kedua pihak menemukan titik temu.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. Ia menegaskan kompromi akhirnya tercapai setelah pemerintah dan DPR melunakkan posisi masing-masing agar RUU P2SK dapat diselesaikan.
Salah satu substansi penting yang disepakati adalah perluasan sekaligus spesifikasi mandat Bank Indonesia. Dalam bauran kebijakan ke depan, bank sentral tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi juga memastikan kondisi ekonomi tetap kondusif bagi sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Dampak bagi arah kebijakan sektor keuangan
Perubahan mandat tersebut menandai penguatan keterkaitan antara kebijakan moneter dan aktivitas ekonomi yang lebih luas. Jika resmi diundangkan, RUU P2SK berpotensi menjadi dasar baru bagi koordinasi kebijakan sektor keuangan dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.Bagi industri keuangan, penyelesaian RUU ini memberi sinyal bahwa pemerintah dan DPR mendorong kerangka regulasi yang lebih menyeluruh untuk sektor tersebut. Agenda paripurna pada 4 Juni 2026 kini menjadi tahap penentu sebelum aturan itu berlaku resmi.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang finalisasi revisi UU P2SK, DPR menargetkan rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna pada Juni 2026 setelah penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kami mencatat revisi ini mencakup penguatan independensi dan tata kelola LPS, perluasan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta usulan perubahan yang menyentuh peran BI, evaluasi BI/OJK/LPS oleh DPR, dan pengaturan aset digital termasuk kripto.
- Forex
- Crypto