CORE Indonesia nilai rencana KPR tenor 40 tahun berisiko menambah beban debitur

CORE Indonesia nilai rencana KPR tenor 40 tahun berisiko menambah beban debitur
Risiko KPR 40 tahun

Dorongan pemerintah agar perbankan menyiapkan KPR dengan tenor hingga 40 tahun memunculkan perdebatan soal keterjangkauan pembiayaan rumah. Skema cicilan yang lebih ringan per bulan dinilai dapat memperluas minat beli, tetapi juga berpotensi memperbesar total bunga dan risiko pembayaran jangka panjang.

Sorotan

  • CORE Indonesia menilai KPR tenor 40 tahun meningkatkan akumulasi bunga dan risiko gagal bayar karena pelunasan berlanjut hingga usia pensiun.
  • Yusuf Rendy Manilet menyebut bank menghadapi risiko pendanaan jangka pendek dan fluktuasi suku bunga selama tenor kredit yang sangat panjang.
  • Perpanjangan tenor KPR dianggap solusi semu bagi akses rumah, dengan saran fokus pada harga properti rasional, subsidi bunga, dan pertumbuhan pendapatan.

Risiko biaya dan kemampuan bayar

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, peneliti Center of Reform, CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun tidak otomatis mempermudah masyarakat memiliki rumah. Menurut dia, tenor yang sangat panjang justru dapat membuat akumulasi bunga yang dibayar debitur menjadi jauh lebih besar, sementara pembentukan ekuitas rumah berjalan lebih lambat pada tahun-tahun awal.

Yusuf juga menyoroti profil usia debitur dalam skema jangka sangat panjang tersebut. Jika cicilan dimulai pada usia 25 tahun, masa pelunasan dapat berakhir saat debitur berusia 65 tahun, ketika pendapatan cenderung menurun dan kebutuhan lain seperti biaya kesehatan serta kebutuhan hidup meningkat, sehingga kemampuan membayar pada fase akhir cicilan menjadi lebih rentan.

Dampak bagi perbankan dan akses perumahan

Dari sisi industri perbankan, Yusuf menilai skema ini baru dapat berjalan jika bank memiliki sumber pendanaan jangka panjang. Ia mengatakan struktur dana bank saat ini masih didominasi dana jangka pendek seperti tabungan dan deposito, sementara KPR yang disalurkan dapat berlangsung hingga puluhan tahun.

Kondisi itu membuat bank menanggung ketidakpastian suku bunga dalam periode yang sangat panjang, di tengah kemungkinan perubahan kebijakan moneter berulang kali selama tenor pinjaman. Menurut Yusuf, risiko tersebut biasanya mendorong bank menetapkan bunga yang lebih tinggi.

Ia menilai perpanjangan tenor KPR hanya menjadi solusi semu bagi persoalan akses kepemilikan rumah rakyat. Yusuf menyebut perluasan akses perumahan lebih efektif ditempuh melalui harga properti yang tetap masuk akal, subsidi bunga yang tepat sasaran, serta pertumbuhan pendapatan masyarakat yang sehat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kerja sama Bank BSN dan SMF untuk sekuritisasi aset pembiayaan perumahan, kami membahas upaya BSN memperluas sumber pendanaan jangka panjang sekaligus memperkuat fokus pembiayaan rumah berbasis syariah. Kami juga menyoroti bahwa skema sekuritisasi ini diproyeksikan mendukung penyaluran pembiayaan perumahan dan, jika terealisasi, berpotensi menambah kedalaman instrumen di pasar modal domestik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.