OJK dorong reformasi asuransi dan dana pensiun seiring misi aksesi OECD

OJK dorong reformasi asuransi dan dana pensiun seiring misi aksesi OECD
OJK dorong reformasi asuransi

Misi pencarian fakta OECD di Jakarta menempatkan reformasi asuransi dan dana pensiun Indonesia dalam sorotan saat proses aksesi ke organisasi itu terus berjalan. Kunjungan pada 5-11 Juni 2026 juga memperlihatkan fokus pada ketahanan sektor keuangan, pelindungan konsumen, dan kesiapan regulasi Indonesia terhadap standar internasional.

Sorotan

  • OECD mengapresiasi reformasi OJK di sektor asuransi dan dana pensiun pada Fact-Finding Mission 5-11 Juni 2026 terkait aksesi Indonesia keanggotaan OECD.
  • Risk-Based Capital industri asuransi jiwa Indonesia tercatat 476,11 persen dan asuransi umum 311,74 persen, serta total aset dana pensiun Rp410,14 triliun per April 2026.
  • OJK melaksanakan reformasi struktural seperti implementasi Program Penjaminan Polis UU P2SK, adopsi PSAK 117/IFRS 17, dan pemanfaatan AI untuk pengawasan industri.

Agenda reformasi dan penilaian OECD

Seperti disampaikan dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, OECD mengapresiasi langkah reformasi yang sedang dijalankan OJK di sektor perasuransian dan dana pensiun. Penilaian itu disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, yang berlangsung pada 5-11 Juni 2026 sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.

Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín mengatakan misi ini bertujuan memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik, serta bagaimana reformasi tersebut mendukung pelindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan. Ia hadir bersama Timothy Bishop, Senior Policy Analyst OECD, dan Jessica Mosher, Policy Analyst and Actuary OECD.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kunjungan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia. Menurut dia, proses aksesi bukan sekadar penilaian, tetapi juga kesempatan untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik dan mempercepat reformasi sektor keuangan domestik.

Dampak bagi industri asuransi dan dana pensiun

OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan tetap sehat dan stabil di tengah tantangan global. Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital industri tercatat 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum, masih jauh di atas ketentuan minimum, sementara total aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Indonesia sedang menjalankan reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional. Agenda itu mencakup implementasi Program Penjaminan Polis yang diamanatkan dalam UU P2SK, penguatan kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi dalam revisi UU P2SK yang disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, persiapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko, penguatan fungsi aktuaria, serta pengembangan pemanfaatan AI dan teknologi digital untuk pengawasan.

OECD juga menyoroti sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya menutup protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif. Dalam rangkaian kunjungan ini, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, profesi aktuaria, broker, kelompok konsumen, dan pemangku kepentingan lain.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengesahan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi, kami mengulas keputusan OJK yang menegaskan keberlanjutan izin usaha perusahaan sebagai perantara asuransi di bawah pengawasan regulator. Kami juga menyoroti kewajiban perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan praktik yang sehat dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor asuransi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.