PDIP tegaskan larangan kader memonetisasi program MBG di tengah kasus korupsi BGN
PDI-Perjuangan menegaskan kembali larangan bagi seluruh kadernya untuk terlibat dalam komersialisasi program Makan Bergizi Gratis di tengah terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Penegasan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua pihak lain sebagai tersangka.
Sorotan
- PDIP menegaskan larangan kader memonetisasi program MBG melalui surat edaran rahasia 940/IN/DPP/II/2026 tanggal 24 Februari 2026.
- Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi penyimpangan program MBG.
- Program MBG dibiayai APBN, termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional, sehingga disiplin tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap kebijakan sosial.
Instruksi partai dan respons atas kasus MBG
Seperti diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya sejak awal telah mengeluarkan instruksi yang melarang seluruh kader terlibat dalam berbagai bentuk komersialisasi program MBG. Ia menyampaikan pernyataan itu seusai menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026.Hasto mengatakan larangan tersebut diterbitkan setelah partai melihat adanya hal yang dinilai tidak beres dalam pelaksanaan program untuk rakyat itu. Ia juga menyatakan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan menyebut PDIP mendukung seluruh upaya penegakan hukum.
Menurut Hasto, suara-suara kritis dari masyarakat sebenarnya sudah muncul sejak awal pelaksanaan program MBG yang dikelola BGN. Ia menilai jika aspirasi tersebut direspons lebih dini oleh aparat penegak hukum, penyimpangan itu berpotensi dicegah lebih awal.
Dampak politik dan konteks penegakan hukum
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Dalam perkara yang sama, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.DPP PDIP juga menerbitkan surat edaran rahasia bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun pada 24 Februari 2026. Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, seluruh kader partai di tiga pilar, struktural, legislatif, dan eksekutif, dilarang keras memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.
Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai dari APBN, termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional. Sikap partai itu menunjukkan upaya menjaga jarak dari potensi penyalahgunaan program publik yang memiliki dampak luas terhadap tata kelola anggaran dan kepercayaan terhadap pelaksanaan kebijakan sosial pemerintah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), kami mengulas bagaimana kasus yang menyeret eks pimpinan BGN berubah menjadi ujian serius bagi pengawasan dan akuntabilitas program sosial berskala besar. Kami juga menyoroti bahwa besarnya alokasi anggaran MBG di APBN 2026 membuat isu tata kelola dan potensi konflik kepentingan krusial, karena erosi kepercayaan publik dapat mengganggu efektivitas program serta menular ke agenda prioritas lainnya.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto