OJK catat 21 perusahaan asuransi belum penuhi ekuitas minimum hingga April 2026

OJK catat 21 perusahaan asuransi belum penuhi ekuitas minimum hingga April 2026
21 asuransi belum aman

Menjelang tenggat penguatan modal industri asuransi pada akhir 2026, sebagian besar pelaku usaha perasuransian di Indonesia sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Namun per April 2026, masih ada 21 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional yang belum mencapai batas Rp 250 miliar.

Sorotan

  • OJK mencatat 21 dari 145 perusahaan asuransi belum memenuhi ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 23/2023 hingga batas waktu April 2026.
  • Minimum ekuitas wajib pada 31 Desember 2026 ditetapkan sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi, Rp 100 miliar syariah, Rp 500 miliar reasuransi, dan Rp 200 miliar reasuransi syariah.
  • OJK menegaskan akan menerapkan sanksi pengawasan bertahap bagi perusahaan yang belum penuhi persyaratan ekuitas, berpotensi memengaruhi operasi dan strategi permodalan.

Posisi pemenuhan modal per April 2026

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar.

Jika mencakup seluruh sektor perasuransian, termasuk perusahaan syariah dan reasuransi, sebanyak 118 dari 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tersebut. OJK menyebut ketentuan ini ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Ketentuan itu mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam tahap pertama yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Dampak pengawasan bagi industri asuransi

OJK terus mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan agar menyusun dan menjalankan rencana penguatan permodalan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kesehatan industri di tengah kewajiban peningkatan modal yang masih berjalan hingga akhir tahun.

Ogi menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, OJK akan menjalankan langkah pengawasan sesuai regulasi. Tindakan itu mencakup permintaan kepada perusahaan untuk menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lain secara bertahap, yang berpotensi memengaruhi operasi dan strategi permodalan pelaku industri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemenuhan ekuitas minimum industri asuransi dan reasuransi menjelang tenggat 2026, OJK mencatat per April 2026 sebanyak 118 dari 144 perusahaan sudah memenuhi ketentuan tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Ulasan tersebut juga menyoroti bahwa pelaku usaha yang belum memenuhi syarat masih memiliki opsi seperti merger atau akuisisi sebagai bagian dari konsolidasi untuk mengejar target hingga 31 Desember 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.