Evaluasi pemerintah terhadap program Makan Bergizi Gratis memasuki tahap pemantauan lebih ketat setelah hasil survei lapangan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dewan Ekonomi Nasional menilai program itu tetap layak dilanjutkan, namun tata kelola dan penargetannya perlu diperbaiki agar pelaksanaannya lebih efisien.
Sorotan
- Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis perlu ditata lebih baik setelah survei di 800 titik pada 9 Juni 2026.
- Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola MBG.
- Penyidikan menemukan dugaan mark up harga dalam pengadaan 21.801 motor listrik, 32.000 sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 TV 75 inci pada MBG.
Hasil survei dan arahan pemantauan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan mengatakan program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, merupakan program yang baik, tetapi pengelolaannya perlu ditata dengan lebih baik. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.Luhut mengatakan DEN akan membantu pemerintah agar pelaksanaan MBG menjadi lebih baik. Ia menyebut Presiden telah memberi arahan setelah menerima laporan hasil survei DEN terkait MBG yang dilakukan di 800 titik secara acak di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Luhut, survei tersebut dilakukan secara profesional untuk menjaga kredibilitas DEN. Ia juga mengatakan Presiden meminta DEN melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan program tersebut serta melaporkannya kembali kepada Presiden.
Luhut menambahkan anggaran MBG saat ini sudah cukup efisien. Namun, ia menilai efisiensi ke depan dapat ditingkatkan lagi bila program dijalankan secara lebih tepat sasaran.
Dampak kasus korupsi terhadap tata kelola MBG
Program MBG menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program itu di Badan Gizi Nasional, atau BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG. Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN yang menjadi tersangka, termasuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan mark up harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perdebatan skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas wacana pelibatan pendanaan di luar APBN—seperti CSR, BUMN, perusahaan swasta, dan hibah—serta implikasinya terhadap peran negara. Kami juga menyoroti bahwa perubahan narasi MBG menjadi MBN dapat memengaruhi persepsi publik soal sumber dana, penerima manfaat, dan akuntabilitas, sehingga transparansi struktur pembiayaan menjadi kunci agar komitmen negara tetap jelas.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto