Bareskrim Polri tetapkan tersangka baru dalam kasus fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia
Perkembangan penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia menambah satu nama baru di tengah upaya penelusuran dugaan penyimpangan penyaluran dana masyarakat pada platform P2P lending syariah tersebut. Tersangka baru berinisial FH disebut terkait dengan proyek fiktif yang diduga digunakan untuk menarik pendanaan lender pada periode 2018 hingga 2025.
Sorotan
- FH, founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang sejak 8 Juni 2026.
- Penyidikan menemukan dugaan proyek fiktif pada penyaluran dana masyarakat periode 2018–2025, dengan penelusuran aset yang telah mencapai Rp 320 miliar.
- Bareskrim Polri, bersama OJK dan PPATK, fokus pada asset tracing dan recovery untuk memaksimalkan pengembalian dana lender serta permohonan restitusi kepada korban.
Perkembangan penyidikan dan dasar penetapan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik menetapkan FH sebagai tersangka baru dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia. Penetapan itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, berdasarkan hasil gelar perkara dan lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.FH dijelaskan sebagai founder dan advisor PT DSI, serta pernah menjabat di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada periode yang disebutkan dalam keterangan resmi. Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.
Penyidik menyebut dugaan perbuatan itu menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode 2018 sampai 2025. Penetapan FH juga merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, yakni TA, ARL, MY, dan AS yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama.
Dampak kasus dan upaya pemulihan dana lender
Bareskrim Polri menyatakan FH juga diduga memiliki peran penting dalam pengembangan PT DSI, termasuk aktif mengikuti rapat perusahaan, mencari dan merekomendasikan relasi serta calon pemodal, dan mengetahui kampanye proyek fiktif yang diunggah ke situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik investasi lender. Untuk kepentingan penyidikan, FH telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026, dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 17 Juni 2026.Penyidik kini terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum, dan pihak terkait lain guna memperkuat penelusuran aset serta pengamanan barang bukti. Menurut Ade, nilai asset tracing yang sudah dicapai sampai saat ini mencapai Rp 320 miliar, mencakup aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, dan aset lain yang diduga terkait hasil tindak pidana.
Langkah itu diarahkan untuk memaksimalkan asset recovery bagi korban atau lender PT DSI. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait permohonan restitusi, sementara OJK menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang strategi PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menghadapi tekanan ekonomi 2026, kami menyoroti bagaimana perusahaan memperketat credit scoring dan memperkuat manajemen risiko untuk menekan potensi kenaikan kredit macet. Kami juga mencatat penyaluran pembiayaan Januari–April 2026 sudah mencapai sekitar 50% dari total 2025, dengan TWP90 3,26% per 10 Juni 2026—masih di bawah ambang 5% OJK—yang menegaskan pentingnya selektivitas dan transparansi di tengah ketidakpastian.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto