Kemendag dakwa tiga ASN dalam perkara korupsi pengadaan gerobak UMKM

Kemendag dakwa tiga ASN dalam perkara korupsi pengadaan gerobak UMKM
ASN Kemendag didakwa korupsi

Perkara pengadaan 7.200 gerobak UMKM Tahun Anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga ASN Kementerian Perdagangan pada Kamis, 11 Juni 2026. Jaksa menyatakan perkara ini terkait dugaan penyimpangan tender, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan kerugian keuangan negara yang dihitung BPK RI mencapai Rp 39,402 miliar.

Sorotan

  • Jaksa mendakwa Bani Ikhsan, Reyno Hilham Akbar, dan Yusmito terkait korupsi pengadaan gerobak UMKM senilai kerugian negara Rp 39,402 miliar.
  • Bani didakwa menerima sekitar Rp 687 juta dan memperkaya PT Piramida Dimensi Milenia yang mendapat kelebihan pembayaran negara Rp 44,5 miliar dibanding biaya produksi Rp 5,9 miliar.
  • Pembayaran proyek Rp 54,432 miliar untuk 7.200 gerobak telah dilakukan 100 persen pada 20 Desember 2018 meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak.

Dakwaan berlapis dan nilai kerugian negara

Seperti dilaporkan Kompas.com, jaksa penuntut umum mendakwa Bani Ikhsan, Reyno Hilham Akbar, dan Yusmito dengan pasal berlapis dalam perkara korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan ketiganya disebut masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan, anggota Pokja, dan Ketua Tim Pokja II.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,402 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI. Khusus untuk Bani, jaksa menyatakan ia disebut menerima uang sekitar Rp 687 juta, meski yang diakuinya hanya Rp 80 juta, serta perbuatannya disebut memperkaya pihak lain.

Jaksa juga menyatakan tindakan Bani memperkaya korporasi PT Piramida Dimensi Milenia, yang disebut memperoleh keuntungan dari selisih pembayaran negara sebesar Rp 44,5 miliar, sementara biaya produksi riil sekitar Rp 5,9 miliar. Untuk Bani, dakwaan primer diajukan berdasarkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Pola dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap Yusmito dan Reyno.

Pengadaan gerobak dan implikasi perkara

Dalam uraian dakwaan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan program bantuan sarana usaha berupa 7.200 unit gerobak dagang pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp 54,432 miliar. Setelah PT Piramida Dimensi Milenia KSO dan PT Arjuna Putra Bangsa ditetapkan sebagai pemenang tender, jaksa menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan, fasilitas produksi, maupun sumber daya yang memadai untuk menjalankan pekerjaan.

Pelaksanaan pekerjaan kemudian disebut dialihkan kepada pihak lain, antara lain PT Lima Sempurna. Jaksa juga menyatakan pembayaran proyek dilakukan penuh hingga 100 persen pada 20 Desember 2018 meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, dan sampai masa kontrak berakhir sebagian besar gerobak disebut belum dikerjakan sesuai spesifikasi.

Perkara ini menambah tekanan terhadap tata kelola pengadaan barang pemerintah, terutama dalam program bantuan bagi pelaku UMKM. Selain menyoroti risiko kerugian fiskal, dakwaan ini juga menunjukkan potensi lemahnya pengawasan atas kelayakan pemenang tender, pelaksanaan kontrak, dan pencairan pembayaran proyek.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti bagaimana besarnya anggaran dan penyaluran dana ke banyak pelaksana dapat meningkatkan risiko penyimpangan bila pengawasan tidak ketat. Artikel itu juga membahas dampaknya terhadap kepercayaan publik serta desakan agar tata kelola dan integritas program sosial skala besar diperkuat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.