UU Migas digugat karena mekanisme harga BBM dinilai bertentangan dengan putusan MK

UU Migas digugat karena mekanisme harga BBM dinilai bertentangan dengan putusan MK
UU Migas Digugat MK

Gugatan terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi muncul di tengah sengketa lama mengenai dasar hukum penetapan harga energi domestik. Permohonan ke Mahkamah Konstitusi itu menyoroti kekosongan hukum setelah dua ketentuan harga BBM dan gas bumi dibatalkan sejak 2003.

Sorotan

  • Syafi’i Al Ma’ruf mengajukan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi karena mekanisme harga BBM dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
  • Pemohon menilai pemerintah belum menerbitkan aturan baru untuk penetapan harga energi usai Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas dinyatakan inkonstitusional pada 2003.
  • Skema harga BBM masih mengacu pada aturan turunan UU Migas seperti PP Nomor 36/2004 dan 30/2009, yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan MK.

Dasar gugatan dan pokok permohonan

Seperti diberitakan Kompas.com, Syafi’i Al Ma’ruf mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai mekanisme penentuan harga BBM dan gas bumi saat ini tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 itu diajukan terhadap UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, menyatakan praktik penetapan harga minyak dan gas bumi selama ini tidak sejalan dengan amanat putusan MK yang mewajibkan pemerintah menetapkan harga energi dalam negeri secara mandiri. Dalam putusan tersebut, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu serta mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Pemohon menjelaskan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas yang mengatur dasar penetapan harga BBM telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan MK pada 2003. Kedua ayat itu sebelumnya mengatur bahwa harga BBM dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, dengan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu tetap dijaga.

Dampak regulasi bagi tata kelola harga energi

Menurut pemohon, pembatalan dua ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dalam penetapan harga BBM dan gas bumi di dalam negeri. Karena itu, pemerintah dinilai seharusnya membentuk kembali aturan penentuan harga energi melalui undang-undang yang merujuk langsung pada putusan MK.

Saat ini, penentuan harga BBM masih mengacu pada sejumlah aturan turunan UU Migas, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 dan 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Namun pemohon menilai kerangka turunan itu tetap belum sejalan dengan putusan MK, sehingga perkara ini berpotensi kembali membuka perdebatan mengenai kewenangan negara, kepastian hukum, dan arah kebijakan harga energi nasional.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang aksi BEM UI menolak kenaikan harga BBM di Bundaran HI, kami mengulas jadwal demonstrasi serta potensi gangguan lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat. Artikel itu juga merangkum lima tuntutan utama mahasiswa—termasuk penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM—serta upaya memperluas partisipasi dengan mengajak kelompok masyarakat lain di tengah sorotan pada biaya hidup dan harga energi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.