Ashutosh Sureka

Indonesia izinkan kenaikan harga obat hingga 20 persen saat rupiah melemah

Indonesia izinkan kenaikan harga obat hingga 20 persen saat rupiah melemah
Harga obat naik 20%

Pelemahan rupiah mendorong pemerintah memberi ruang bagi industri farmasi untuk menyesuaikan harga obat di pasar domestik. Kementerian Kesehatan menyatakan kenaikan 10 hingga 20 persen masih dianggap wajar, sementara obat yang tercakup BPJS Kesehatan disebut tetap aman.

Sorotan

  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan perusahaan farmasi menaikkan harga obat 10-20 persen akibat pelemahan rupiah per 11 Juni 2026.
  • Kemenkes akan memanggil perusahaan yang menaikkan harga obat di atas batas 20 persen untuk dimintai penjelasan dan pengawasan ketat berlaku.
  • Penyesuaian harga obat bervariasi antarindustri, namun obat yang tercakup BPJS Kesehatan tetap aman sehingga dampak ke peserta jaminan kesehatan nasional terbatas.

Batas kenaikan harga dan pengawasan Kemenkes

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat sebesar 10 hingga 20 persen akibat pelemahan rupiah. Ia mengatakan perusahaan yang menaikkan harga di atas kisaran itu akan dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan.

Budi menyampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026), bahwa pemerintah sudah menghitung kisaran kenaikan yang dinilai masuk akal. Dirjen Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia menegaskan kenaikan 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, tetapi tidak boleh melampaui batas tersebut.

Menurut Rizka, Kemenkes telah memetakan obat-obatan mana yang kenaikan harganya masih rasional dan mana yang tidak. Ia menambahkan biaya operasional produsen farmasi, seperti gaji karyawan, bahan bakar, dan listrik, tetap banyak dibayar dalam rupiah sehingga kenaikan harga tidak semestinya berlebihan.

Dampak bagi industri farmasi dan pasien

Rizka mengatakan besaran penyesuaian harga akan berbeda antarperusahaan, dengan sebagian industri hanya menaikkan harga sekitar 5 persen dan sebagian lain 10 persen. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan harga obat seharusnya tidak melebihi 20 persen.

Bagi sektor farmasi, batas ini menunjukkan pemerintah mencoba menyeimbangkan tekanan biaya dari nilai tukar dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kementerian Kesehatan juga memastikan obat-obatan yang tercakup BPJS Kesehatan masih aman, sehingga dampak langsung terhadap peserta jaminan kesehatan nasional diharapkan tetap terbatas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang tekanan likuiditas BPJS Kesehatan, kami membahas defisit sekitar Rp 2 triliun per bulan akibat klaim layanan yang lebih besar daripada iuran yang masuk. Kami juga menyoroti peringatan DPR agar arus kas yang tertekan tidak memicu keterlambatan pembayaran klaim dan mengganggu layanan JKN, serta langkah suntikan dana pemerintah sebagai penyangga jangka pendek.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.