KPK jadwalkan ulang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kembali menghadapi hambatan setelah sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksa. Ketidakhadiran itu mencakup Anggota DPR Heri Gunawan dan beberapa saksi lain, ketika penyidik mendalami aliran uang serta penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sorotan

  • KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Anggota DPR Heri Gunawan dan sembilan saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan pada 9-11 Juni 2026.
  • Pemeriksaan saksi dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan pencucian uang dalam kasus CSR BI-OJK periode 2020-2023.
  • Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra Komisi XI DPR RI.

Pemanggilan ulang saksi kasus CSR

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anggota DPR Heri Gunawan tidak hadir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap Heri Gunawan, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.

Budi mengatakan KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk Heri Gunawan. Ia juga menyebut sejak Selasa, 9 Juni 2026, hingga Kamis, 11 Juni 2026, terdapat sembilan saksi lain yang mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.

Di antara saksi yang tidak hadir adalah eks staf ahli Fitri Assiddikki, Kartini Buchari, Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Herry Linggar, dan Dede Ade Standi. Menurut KPK, Kartini Buchari juga kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua dan diharapkan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan berikutnya.

Dampak pada penelusuran aliran dana

Budi menegaskan KPK meminta seluruh tersangka dan saksi untuk kooperatif agar proses hukum berjalan efektif. Pemanggilan para saksi dibutuhkan untuk mendalami aliran uang dan penelusuran aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan Heri Gunawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023 pada Kamis, 7 Agustus 2025. KPK menduga yayasan yang dikelola keduanya menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tetapi kegiatan sosial yang dipersyaratkan dalam proposal bantuan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR RI. Perkembangan penyidikan ini menambah perhatian terhadap pengawasan penggunaan dana CSR di sektor keuangan dan relasinya dengan lembaga publik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang meluasnya perkara korupsi di Muara Enim, KPK menambah sangkaan baru terhadap Bupati nonaktif Edison terkait dugaan suap untuk mengubah temuan audit BPK. KPK mengungkap skema permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar dan menelusuri aliran dana yang sudah mengalir, yang menegaskan tingginya risiko korupsi pada proses audit serta tata kelola anggaran daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.