OJK menyebut belum ada UUS multifinance yang memenuhi syarat spin off

OJK menyebut belum ada UUS multifinance yang memenuhi syarat spin off
Belum ada UUS layak spin off

Aturan pemisahan Unit Usaha Syariah di industri multifinance mulai menjadi fokus pengawasan setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria wajib spin off dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024. Hingga berdasarkan laporan keuangan auditan 2025, belum ada UUS multifinance yang mencapai ambang modal inti dan aset untuk menjalankan pemisahan tersebut.

Sorotan

  • OJK menyatakan hingga 7 Juni 2026 belum ada UUS multifinance yang memenuhi syarat spin off sesuai POJK 46/2024.
  • Jumlah perusahaan multifinance syariah hanya tiga entitas dari total 144 perusahaan multifinance, mencerminkan penetrasi syariah yang masih sangat rendah.
  • Piutang pembiayaan syariah multifinance tumbuh 9,96% yoy menjadi Rp31,71 triliun per April 2026, menandakan peluang pertumbuhan pasar syariah tetap terbuka.

Kriteria spin off dan posisi terkini industri

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sampai saat ini belum terdapat UUS multifinance yang memenuhi kriteria spin off. Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada Minggu, 7 Juni 2026, ia menyatakan kondisi itu membuat belum ada UUS multifinance yang melakukan pemisahan usaha.

OJK menyebut pemantauan terus dilakukan terhadap UUS multifinance yang berpotensi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 46/2024. Saat ini jumlah perusahaan multifinance syariah tercatat baru tiga entitas, jauh lebih sedikit dibandingkan total 144 perusahaan multifinance di industri.

Dalam Pasal 41 POJK 46/2024, UUS wajib melakukan spin off jika modal inti telah mencapai sedikitnya Rp100 miliar dan nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induk, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit akuntan publik. Aturan itu juga mengatur pemisahan dilakukan dengan mendirikan perusahaan pembiayaan syariah baru atau mengalihkan seluruh portofolio UUS kepada perusahaan pembiayaan syariah yang telah mengantongi izin usaha.

Dampak bagi pembiayaan syariah nasional

Perusahaan pembiayaan diwajibkan menuntaskan pemisahan UUS paling lama 12 bulan sejak persyaratan tersebut terpenuhi. OJK menegaskan kewajiban itu tetap berlaku meski selama proses pemisahan aset atau modal inti UUS kemudian menurun dan tidak lagi berada di atas ambang yang ditetapkan.

Regulator juga berwenang meminta pemisahan UUS dari perusahaan pembiayaan yang telah memiliki unit tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan industri pembiayaan syariah. Menurut Agusman, pelaksanaan spin off diharapkan memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah, serta mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri.

Dari sisi pasar, OJK mencatat piutang pembiayaan syariah industri multifinance naik 9,96% secara tahunan menjadi Rp31,71 triliun per April 2026. Kenaikan ini menunjukkan ruang pertumbuhan pembiayaan syariah masih terbuka, meski jumlah pelaku yang telah berdiri sebagai multifinance syariah penuh masih terbatas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan profitabilitas PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 2026, kami menyoroti kenaikan ROA menjadi 2,42% per April yang ditopang pertumbuhan pembiayaan, dana pihak ketiga, dan ekspansi aset. Kami juga membahas strategi BSI menjaga kualitas pembiayaan, memperkuat porsi dana murah (CASA), serta mengembangkan ekosistem bisnis syariah dan bullion bank untuk menopang pertumbuhan berkelanjutan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.