Polemik pendanaan MBG di daerah 3T memicu kritik atas peran negara

Polemik pendanaan MBG di daerah 3T memicu kritik atas peran negara
Kritik dana MBG di 3T

Perdebatan mengenai pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis kembali menguat setelah muncul usulan pendanaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah 3T dari luar APBN. Kritik ini menyoroti risiko berkurangnya kehadiran negara bagi masyarakat miskin di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Sorotan

  • BGN membuka peluang pendanaan SPPG di wilayah 3T dari CSR BUMN, hibah luar negeri, dan swasta, bukan APBN, memicu kritik integritas negara.
  • Tulisan menyoroti ketimpangan alokasi, di mana wilayah non-3T justru menerima Makanan Bergizi Gratis meski tidak semuanya dari kelompok miskin.
  • Anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun dipertanyakan relevansi peran investor dan risiko motif ekonomi-politik dalam penyaluran dana publik.

Usulan pendanaan di luar APBN

Seperti dikutip CNN Indonesia pada 5/06/2026, Kepala Badan Gizi Nasional yang baru, Nanik S. Deyang, menyatakan BGN membuka peluang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG, di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan sumber dana di luar APBN. Sumber pendanaan itu disebut dapat berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan BUMN, hibah luar negeri, hingga dukungan perusahaan swasta yang beroperasi di daerah setempat.

Tulisan opini ini menilai pendekatan tersebut sebagai kekeliruan dalam memahami konsep negara hadir. Penyerahan pembangunan SPPG kepada hibah luar negeri dan perusahaan swasta dinilai menunjukkan negara justru tidak hadir pada saat intervensi publik paling dibutuhkan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah 3T.

Penulis juga mempertanyakan keberlanjutan skema itu bila tidak ada BUMN, perusahaan swasta, atau pemberi hibah asing yang bersedia mendukung. Dalam pandangan tersebut, negara seharusnya menggunakan APBN untuk menjamin layanan gizi di daerah 3T, bukan mengandalkan dukungan eksternal.

Implikasi bagi tata kelola program MBG

Di sisi lain, tulisan itu membandingkan pendekatan tersebut dengan pelaksanaan program di wilayah non-3T, khususnya daerah perkotaan, yang disebut justru menerima Makanan Bergizi Gratis meski tidak seluruh penerimanya berasal dari kelompok miskin. Argumen ini menegaskan bahwa alokasi anggaran negara dinilai seharusnya lebih diprioritaskan untuk kelompok yang paling membutuhkan.

Penulis juga mengaitkan polemik itu dengan pernyataan Nanik saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam teks disebutkan Nanik pernah menyatakan tidak menampik semua partai politik punya dapur MBG, sebagaimana dikutip IDN Times pada 14/01/2016, serta menyebut wilayah yang belum digarap investor akan dicoba dikerjasamakan, seperti dikutip CNN Indonesia pada 5/06/2016.

Menurut tulisan tersebut, dua hal itu memunculkan pertanyaan mengenai motif ekonomi dan politik di balik pengelolaan MBG, termasuk kemungkinan pencarian rente dan keterlibatan investor dalam penyaluran dana publik. Teks itu juga menyoroti angka anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun, yang disebut bersumber dari BGN pada 30/03/2026, untuk mempertanyakan relevansi peran investor dalam program yang dibiayai APBN.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembengkakan titik SPPG/dapur MBG, kami mengulas penataan ulang program Makan Bergizi Gratis setelah jumlah dapur melonjak dari target 21.000 menjadi 27.877 titik, termasuk temuan kelebihan 6.877 titik dan indikasi jual beli titik. Kami juga menyoroti potensi pemborosan insentif lebih dari Rp 1 triliun per bulan serta fokus perbaikan tata kelola, mulai dari penguatan rantai pasok lokal hingga upaya menekan kebocoran anggaran.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.