Dana Syariah Indonesia bersiap hadapi sidang pidana usai berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap
Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia memasuki tahap baru setelah jaksa menyatakan berkas tiga tersangka lengkap. Perkembangan ini mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan sekaligus menyoroti penyitaan aset ratusan miliar rupiah untuk pemulihan kerugian para korban.
Sorotan
- Dana Syariah Indonesia akan menghadapi sidang pidana setelah Kejari Depok menyatakan berkas tiga tersangka, termasuk Direktur Utama Taufiq Aljufri, lengkap per 9 Juni 2026.
- Total aset sitaan dalam kasus ini mencapai Rp 320 miliar, meliputi 11 properti, 642 sertifikat, 13 deposito, uang tunai, dan empat kendaraan bermotor.
- Bareskrim menetapkan FH sebagai tersangka baru atas dugaan penipuan, TPPU, dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp 153 miliar, dengan pencegahan ke luar negeri hingga 27 Juni 2026.
Pelimpahan perkara dan rincian aset sitaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, sudah lengkap atau P21 berdasarkan surat tertanggal 9 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan status itu membuat ketiga tersangka segera menjalani persidangan.Dalam berkas perkara pertama, penyidik menyerahkan 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, serta tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai Rp 143 miliar. Penyidik juga menyerahkan 642 sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 153 miliar.
Selain itu, terdapat 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp 7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta. Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 320 miliar.
Perluasan penyidikan dan fokus pemulihan korban
Bareskrim juga menetapkan satu tersangka baru berinisial FH, pendiri dan penasihat PT DSI. Ia juga pernah menjabat di Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2014-2018 dan di Bursa Efek Indonesia pada periode 2018-2022.Penyidik menduga FH terlibat dalam penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif melalui data borrower existing pada periode 2018-2025. Berdasarkan hasil penyidikan, FH disebut memiliki peran dalam rapat perusahaan, pencarian investor atau super lender, serta mengetahui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik dana masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Pemeriksaan FH sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim, sementara penyidik menegaskan fokus perkara ini tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian lender PT DSI.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas penetapan AYS sebagai tersangka baru yang diduga memanipulasi penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengintervensi pendaftaran mitra. Artikel itu juga menyoroti dugaan aliran uang dan meluasnya perhatian aparat terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dampaknya pada pengawasan verifikasi mitra dan penentuan lokasi layanan.
Berita TitanFX Terbaru
- Forex
- Crypto