Penyidikan dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlanjut dengan pemeriksaan pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar ponsel Sitorus, pada Jumat, 12 Juni 2026. Langkah ini menambah rangkaian pendalaman perkara yang sudah menjerat tujuh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Sorotan
- KPK memeriksa saksi Iskandar Sitorus pada Jumat terkait kasus suap impor Bea Cukai, tujuh tersangka telah ditetapkan hingga kini.
- Jaksa KPK mendakwa John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri memberikan suap total Rp 63,1 miliar kepada pejabat Bea Cukai untuk mempercepat pengeluaran barang impor PT Blueray Cargo.
- Tiga pejabat Bea Cukai—Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar—disebut menerima suap besar dan masih berstatus tersangka tanpa persidangan.
Agenda pemeriksaan dan perkembangan perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, pemeriksaan terhadap Iskandar ponsel Sitorus berlangsung di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iskandar tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.33 WIB.KPK belum mengungkap materi yang didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak dari PT Blueray, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dugaan suap dan implikasi bagi pengawasan impor
Jaksa KPK mendakwa John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri telah memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nilai itu terdiri dari sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk tunai serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.Jaksa menyatakan pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai dan restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengakuan John Field di persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor, ia menyebut ada aliran dana Rp 30 miliar yang diberikan selama enam bulan (Rp 5 miliar per bulan) kepada Ahmad Dedi dari Bea Cukai melalui seorang staf bernama Alex. Uraian tersebut menambah rincian jalur pembayaran dalam kasus yang juga didakwa bernilai total Rp 63,1 miliar dan menyoroti risiko pada tata kelola impor serta integritas pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto