PT Blueray Cargo terdakwa ungkap aliran Rp 30 miliar ke pegawai Bea Cukai dalam sidang suap impor
Dalam persidangan dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, pemilik PT Blueray Cargo John Field menyatakan ada pemberian Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi. Kesaksian itu menambah rincian aliran dana yang disebut dibayarkan selama enam bulan masing-masing Rp 5 miliar per bulan.
Sorotan
- John Field mengaku di persidangan mengalirkan Rp 30 miliar selama enam bulan, dengan Rp 5 miliar per bulan, kepada Ahmad Dedi dari Bea Cukai.
- Penyerahan dana suap berlangsung antara Desember 2025 hingga Mei 2026 melalui staf bernama Alex, memperluas jalur dugaan aliran uang suap impor.
- Jaksa mendakwa John Field dan dua anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan total Rp 63,1 miliar dalam bentuk uang tunai, hiburan, dan barang mewah.
Rincian pengakuan dana di persidangan
Seperti diberitakan Kompas.com, pengakuan tersebut muncul saat John diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan impor pada Jumat, 12 Juni 2026. Di ruang sidang, kuasa hukumnya menanyakan selisih dari total dana yang dibahas, lalu John menjawab bahwa Rp 30 miliar itu diberikan setiap bulan kepada sosok yang ia sebut sebagai Pak Dedi.Di hadapan majelis hakim, John mengatakan dana itu diberikan selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulan. Saat dipastikan identitas penerimanya, John menyebut nama Ahmad Dedi.
John juga mengatakan pada saat itu dirinya tidak mengetahui Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai. Ia menyatakan sebelumnya mengira Dedi berasal dari BIN, dan menambahkan bahwa penyerahan uang dilakukan melalui seorang staf bernama Alex.
Dampak pada perkara suap impor
Pengakuan di persidangan ini memperluas gambaran mengenai dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat pelaku usaha jasa kepabeanan dan pejabat terkait. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola impor dan integritas pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan suap audit BPK di Muara Enim, KPK menahan sejumlah auditor BPK dan seorang ajudan anggota BPK terkait dugaan upaya mengamankan opini serta temuan pemeriksaan. Ulasan itu menekankan bahwa pola suap yang menyasar fungsi pengawasan negara berisiko menggerus kredibilitas institusi dan memperlebar krisis kepercayaan publik.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto