Kasus investasi hewan kurban di Bekasi picu kerugian korban mendekati Rp 1 miliar

Kasus investasi hewan kurban di Bekasi picu kerugian korban mendekati Rp 1 miliar
Investasi kurban rugikan jutaan

Penawaran investasi hewan kurban yang dikaitkan dengan momentum Idul Adha di Bekasi berujung pada penetapan seorang penjual sebagai tersangka. Skema ini disebut menarik dana dan titipan hewan dari sejumlah korban sejak 2024 dengan janji keuntungan penjualan yang pada akhirnya tidak terealisasi.

Sorotan

  • Polisi mengungkap tersangka UIA menawarkan investasi hewan kurban sejak 2024 dengan iming-iming keuntungan tinggi menjelang Idul Adha melalui media sosial.
  • Investasi domba dipasarkan seharga Rp 1,8 juta per ekor dengan janji buyback Rp 3,5 juta pada Idul Adha 2025, menawarkan profit Rp 1,7 juta per domba.
  • Dana korban sekitar Rp 1 miliar diduga digunakan menutup utang pemasok, bukan pembelian hewan, sehingga merugikan investor dan mengganggu kepercayaan pasar kurban.

Rangkaian dugaan penipuan dan pola investasi

Seperti diberitakan Kompas.com, tersangka berinisial UIA sebelumnya telah lama menjalankan usaha jual beli hewan kurban dan mempromosikannya melalui media sosial. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku kemudian mulai menawarkan investasi sejak 2024 dengan iming-iming keuntungan dari penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Dalam konferensi pers Jumat, 12 Juni 2026, Kusumo menjelaskan promosi yang disertai unggahan testimoni dan klaim keberhasilan penjualan membuat banyak orang percaya untuk menitipkan uang maupun hewan kurban kepada pelaku. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, meski pelaku menerima titipan dengan janji akan menjualkan hewan tersebut dan membagikan hasilnya.

Menurut polisi, usaha pelaku pada awalnya sempat berjalan lancar sebelum menghadapi berbagai kendala. Dalam kondisi itu, dana dari korban berikutnya disebut digunakan untuk menutup persoalan yang sudah ada, sehingga pola transaksinya mengarah pada penggunaan dana baru untuk menambal kewajiban lama.

Dampak kerugian bagi investor dan pasar kurban

Salah seorang korban berinisial BSP, warga Jakarta Timur, awalnya membeli hewan kurban dari pelaku pada Idul Adha 2024. Beberapa bulan kemudian, korban menerima tawaran investasi pembelian domba dengan janji keuntungan hampir dua kali lipat dalam sekitar enam bulan.

Kusumo mengatakan pelaku menawarkan investasi Rp 1,8 juta untuk setiap ekor domba, dengan janji bahwa pada Idul Adha 2025 domba itu akan dibeli kembali seharga Rp 3,5 juta. Skema tersebut menjanjikan keuntungan Rp 1,7 juta per ekor bagi investor.

Tertarik pada tawaran itu, korban mentransfer dana secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 dengan total Rp 225 juta. Polisi menduga dana tersebut tidak dipakai untuk membeli 61 ekor domba seperti yang dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar utang kepada pemasok hewan kurban tanpa sepengetahuan korban, sementara total kerugian para korban disebut hampir mencapai Rp 1 miliar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kami menyoroti perkembangan proses hukum setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami juga mencatat penyitaan aset senilai sekitar Rp 320 miliar serta perluasan penyidikan dengan penetapan tersangka baru, yang menegaskan fokus aparat pada pemulihan kerugian para korban.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.