Pegadaian perkuat kesiapan kepatuhan lewat LEXIS 2026 di Jakarta

Pegadaian perkuat kesiapan kepatuhan lewat LEXIS 2026 di Jakarta
Pegadaian siapkan LEXIS 2026

Perubahan aturan pidana nasional mendorong perusahaan pembiayaan dan jasa keuangan meninjau ulang peta risiko hukum mereka pada 2026. Pegadaian merespons kondisi itu dengan menggelar Legal Excellence and Integrity Summit, LEXIS 2026, pada 4 sampai 5 Juni di The Gade Tower Jakarta untuk membahas dampak KUHP dan KUHAP baru terhadap keberlanjutan bisnis.

Sorotan

  • PT Pegadaian menggelar LEXIS 2026 di Jakarta sebagai respons proaktif terhadap perubahan besar pada KUHP dan KUHAP (UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025).
  • LEXIS 2026 menghadirkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan akademisi untuk membahas pasal krusial dan implikasi hukum bagi operasional korporasi.
  • Upaya Pegadaian memperluas kesiapan hukum hingga pengawasan internal bertujuan memitigasi fraud dan memperkuat Good Corporate Governance secara konsisten.

Agenda hukum dan mitigasi risiko

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, penyelenggaraan LEXIS 2026 menjadi langkah proaktif PT Pegadaian setelah pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dua regulasi tersebut diproyeksikan mengubah secara signifikan manajemen risiko hukum di dunia usaha, termasuk pada operasional Pegadaian.

Forum yang mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis” itu menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho. Keduanya membahas pasal-pasal krusial serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap kegiatan korporasi.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas mengatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Ia menegaskan penguatan kesadaran hukum di seluruh lini organisasi menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan, melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis di masa depan.

Dampak bagi tata kelola perusahaan

Peserta forum mencakup Divisi Legal Pegadaian dari seluruh Indonesia, kepala divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern kantor pusat, Kepala Audit Intern kantor wilayah, serta para Legal Agent 2026. Cakupan peserta itu menunjukkan perusahaan memperluas kesiapan hukum tidak hanya pada fungsi legal, tetapi juga pada pengawasan internal dan pengendalian risiko lintas unit.

Penguatan kompetensi hukum tersebut diharapkan membantu Pegadaian memitigasi potensi fraud dan menjaga pelaksanaan Good Corporate Governance secara lebih konsisten di seluruh wilayah kerja. Bagi sektor jasa keuangan dan pembiayaan, penyesuaian dini terhadap perubahan kerangka pidana nasional juga menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi, kepatuhan operasional, dan kesinambungan bisnis.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang prospek kinerja PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) pada kuartal I-2026, kami menyoroti kekuatan permodalan perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) yang konsisten di atas 400% serta pertumbuhan pendapatan jasa asuransi. Ulasan tersebut juga membahas proyeksi pertumbuhan premi dan laba jangka menengah, disiplin pengelolaan risiko, serta peluang dividen dan posisi strategis TUGU di tengah wacana konsolidasi asuransi umum BUMN.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.