Asrul Azis Taba ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji di Jakarta
Perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 memasuki babak hukum baru setelah salah satu tersangka menggugat penetapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana permohonan praperadilan itu dijadwalkan pada 19 Juni 2026, sementara penyidikan KPK atas dugaan pengelolaan kuota dan aliran keuntungan ke biro perjalanan masih berjalan.
Sorotan
- Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, ajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juni 2026.
- KPK menahan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham terkait dugaan pemberian uang 406 ribu dolar U.S. serta keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
- KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan sehubungan dugaan praktik jual beli kuota haji, sementara putusan praperadilan berpotensi memengaruhi arah penyidikan kasus ini.
Jadwal sidang dan dasar permohonan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Kesthuri, yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu, 10 Juni 2026.Dalam keterangan pada SIPP, pokok perkara dicatat sebagai pengujian atas pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan.
Hingga kini, isi lengkap permohonan maupun petitum yang diajukan Asrul belum dapat diakses melalui SIPP. Laman perkara hanya menyebutkan bahwa petitum permohonan belum dapat ditampilkan.
Dampak bagi penyidikan kasus kuota haji
KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar U.S. kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.Menurut KPK, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar. Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah serta mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel.
Atas perkara tersebut, Ismail Adham dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses praperadilan ini dapat menjadi salah satu tahapan penting yang memengaruhi jalannya penanganan kasus di sektor perjalanan haji khusus.
Sorotan terhadap KBIHU nakal pada musim haji 2026 menjadi perhatian setelah mencuat dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, penggelapan dana jemaah, hingga penyusupan jemaah nonprosedural. Dalam laporan kami sebelumnya, DPR mendorong audit menyeluruh dan digitalisasi layanan badal haji serta kurban agar transaksi tercatat dalam sistem resmi dan pengawasan lebih transparan, demi menjaga kepercayaan jemaah terhadap tata kelola penyelenggaraan haji.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto