MK soroti kenaikan alokasi MBG dalam anggaran pendidikan 2026
Perdebatan soal porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 menguat setelah alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam sidang pengujian UU APBN 2026, hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan apakah kenaikan itu berimplikasi pada pengurangan pendanaan untuk fungsi pendidikan lain.
Sorotan
- APBN 2025 mengalokasikan Rp 71 triliun untuk MBG dari total anggaran pendidikan Rp 724,262 triliun, sementara APBN 2026 menaikkan alokasi MBG menjadi Rp 268 triliun dari total Rp 769 triliun.
- Hakim Mahkamah Konstitusi menyorot lonjakan alokasi MBG yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan total anggaran pendidikan hanya sekitar Rp 45 triliun.
- Penjelasan pemerintah mengenai penyertaan MBG sebagai operasional pendidikan menjadi faktor kunci dalam sengketa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan hakim dalam sidang APBN 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menanyakan kenaikan anggaran MBG kepada Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Zuliansyah, yang mewakili Presiden, dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 15 Juni 2026.Arsul menyampaikan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 724,262 triliun, dengan sekitar Rp 71 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan naik menjadi sekitar Rp 769 triliun, tetapi alokasi MBG yang diambil dari sektor pendidikan meningkat menjadi Rp 268 triliun.
Menurut Arsul, kenaikan total anggaran pendidikan sekitar Rp 45 triliun tidak sebanding dengan lonjakan alokasi MBG. Ia mempertanyakan logika anggaran tersebut karena, dalam pandangannya, kondisi itu dapat berarti ada fungsi-fungsi pendidikan yang alokasinya dikurangi.
Hakim juga meminta tambahan keterangan dari pemerintah mengenai alasan peningkatan alokasi MBG dari 2025 ke 2026. Permintaan itu muncul karena dalam keterangan tertulis pemerintah, pemenuhan gizi melalui program MBG disebut sebagai bagian dari operasional pendidikan, serta dinyatakan bukan penyelundupan hukum melainkan intervensi teknokratis berbasis bukti.
Dampak pada sengketa anggaran pendidikan
Isu pengambilan anggaran pendidikan untuk MBG menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi. Selain permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan 40/PUU-XXIV/2026 juga mengangkat keberatan serupa.Ketiga perkara itu mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026, yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan tambahan pemerintah berpotensi menjadi penting untuk menentukan batas interpretasi apakah program gizi dapat dimasukkan sebagai komponen operasional pendidikan tanpa mengurangi mandat pendanaan fungsi pendidikan lainnya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang evaluasi dan desakan moratorium Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami membahas bagaimana pelaksanaan MBG menjadi sorotan karena persoalan tata kelola, distribusi, pengawasan keamanan pangan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Kami juga menyoroti meningkatnya tekanan publik dan tuntutan penguatan pengendalian serta transparansi agar program tetap berjalan efektif tanpa memicu risiko kebocoran dan masalah integritas.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto