Bank Indonesia perpanjang relaksasi kartu kredit hingga akhir 2026

Bank Indonesia perpanjang relaksasi kartu kredit hingga akhir 2026
Relaksasi kartu kredit diperpanjang

Bank Indonesia memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi domestik. Kebijakan ini mempertahankan batas minimum pembayaran 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal 10%, serta melanjutkan insentif biaya pada sistem pembayaran.

Sorotan

  • Bank Indonesia memperpanjang relaksasi kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 31 Desember 2026, seperti diumumkan pada 18 Juni.
  • Minimum payment kartu kredit tetap 5%, denda keterlambatan maksimal 1% dari tagihan (maksimal Rp100.000), biaya transfer SKNBI ke nasabah dipertahankan Rp2.900 per transaksi.
  • BI memperluas ekosistem pembayaran digital melalui QRIS Jelajah Indonesia 2026, ekspansi QRIS Antarnegara, serta program inovasi PIDI, Digdaya, dan KATALIS P2DD.

Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan tarif transfer

Seperti dilaporkan KONTAN, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan kebijakan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, SKNBI, berlaku sampai 31 Desember 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 18 Juni. Kebijakan relaksasi kartu kredit sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026, namun bank sentral memutuskan memperpanjangnya hingga akhir tahun.

Selain mempertahankan minimum payment kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan, BI juga melanjutkan ketentuan denda keterlambatan pembayaran maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Untuk SKNBI, tarif dari BI ke perbankan tetap Rp1, sementara biaya transfer maksimal yang dikenakan bank kepada nasabah dipertahankan Rp2.900 per transaksi.

Perry menyatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya bank sentral memperkuat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan.

Perluasan ekosistem pembayaran digital nasional

Di sisi lain, BI terus memperluas ekosistem pembayaran digital melalui sejumlah program strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 untuk memperluas akseptasi QRIS di berbagai daerah.

Bank sentral juga melanjutkan ekspansi QRIS Antarnegara guna memperkuat konektivitas pembayaran lintas batas. Selain itu, BI akan meneruskan implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia, PIDI, termasuk program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya, Digdaya, serta Hackathon untuk mendorong inovasi di sektor sistem pembayaran digital.

BI juga memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, KATALIS P2DD, serta Digdaya. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang diarahkan untuk mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.

Proyeksi penahanan BI-Rate di level 5,50% jelang Rapat Dewan Gubernur BI 17–18 Juni 2026 sempat kami ulas, dengan alasan inflasi masih dalam sasaran dan tekanan pada rupiah membuat ruang pelonggaran terbatas. Kami juga menyoroti bahwa risiko inflasi ke depan dinilai lebih banyak bersumber dari sisi penawaran, sehingga respons kebijakan dinilai perlu dilengkapi sinergi lintas lembaga bersama pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.