Pasokan batu bara Jawa-Bali terganggu akibat keterlambatan RKAB 2026

Pasokan batu bara Jawa-Bali terganggu akibat keterlambatan RKAB 2026
Krisis batu bara Jawa-Bali

Gangguan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU di sistem Jawa-Bali mendorong banyak pembangkit menahan operasi agar stok tidak cepat habis. Tekanan ini membuat sekitar 60-70% pembangkit berada pada kondisi hari operasi pembangkit di bawah tujuh hari dan meningkatkan risiko terhadap keandalan pasokan listrik.

Sorotan

  • Keterlambatan persetujuan RKAB 2026 menyebabkan stok batu bara di sejumlah PLTU Jawa-Bali kritis dan memaksa penurunan kapasitas operasi.
  • Pemerintah menurunkan target produksi batu bara nasional 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi 790 juta ton, membatasi pasokan ke pasar.
  • Hingga April–Mei 2026, hanya sekitar separuh dari target produksi 600 juta ton yang mendapat persetujuan RKAB, menahan volume produksi dan pengiriman.

Keterlambatan izin produksi menekan pasokan PLTU

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya batu bara 2026 menjadi salah satu penyebab utama pasokan ke sejumlah PLTU datang terlambat. Ia mengatakan batu bara tidak sepenuhnya tidak tersedia, tetapi keterlambatan pengiriman membuat stok di pembangkit menjadi kritis.

Menurut Fabby, operator pembangkit memilih menurunkan kapasitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara sambil menunggu pasokan tiba. Langkah itu dinilai lebih aman dibandingkan membiarkan PLTU berhenti total, karena pembangkit termal memerlukan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan berisiko memicu kekurangan pasokan listrik.

Ia juga menegaskan persoalan utama bukan berada pada kewajiban domestic market obligation sebesar 25% yang telah diatur pemerintah. Hambatan utamanya, kata dia, terletak pada lambatnya persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan operasional.

Penyesuaian target produksi membatasi pasokan tambang

Fabby menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya sekitar 790 juta ton. Kebijakan itu membuat pemerintah perlu menyesuaikan RKAB perusahaan tambang, tetapi proses penyesuaian tersebut tidak berjalan cepat.

Hingga sekitar April-Mei 2026, ia menyebut baru sekitar separuh dari target produksi 600 juta ton yang memperoleh persetujuan RKAB. Kondisi itu menahan sebagian volume produksi karena perusahaan tambang masih menunggu kepastian izin sebelum dapat memproduksi dan mengirim batu bara, baik untuk ekspor maupun untuk kebutuhan PLN.

Aturan baru blending batu bara lewat Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, yang mensyaratkan persetujuan Menteri ESDM sebelum perusahaan dapat menghasilkan spesifikasi batu bara tertentu. Kami juga membahas konsekuensinya bagi operasional tambang, termasuk tambahan tahapan kepatuhan, kewajiban dokumen RKAB dan kontrak, serta pelaporan teknis kualitas untuk memperketat pengawasan mutu dan asal batu bara campuran.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.