Polda Metro Jaya tunggu gelar perkara untuk panggil saksi dalam penyidikan korupsi batu bara

Polda Metro Jaya tunggu gelar perkara untuk panggil saksi dalam penyidikan korupsi batu bara
Korupsi batu bara diselidiki

Polda Metro Jaya masih melanjutkan pendalaman setelah penggeledahan di 12 lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyentuh pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI. Pemanggilan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi disebut baru dilakukan setelah hasil penyidikan dan gelar perkara selesai.

Sorotan

  • Penyidik Polda Metro Jaya menunggu gelar perkara untuk memanggil Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus batu bara.
  • Polisi fokus membuktikan asal-usul aset sitaan berupa 74 kilogram emas batangan serta pecahan uang dollar U.S. dan Singapura yang diduga terlibat tindak pidana.
  • Penyidik memperdalam data kepemilikan aset dan bekerja sama dengan PT Sentul City serta BPN untuk menelusuri SHM pascapenggeledahan 8-9 Juli 2026 di Jakarta Selatan.

Tahap penyidikan dan rencana pemanggilan saksi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemanggilan Febrie Adriansyah menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. Ia belum menjelaskan kapan pemeriksaan itu dilakukan maupun keterkaitan Febrie dengan penggeledahan di 12 lokasi.

Budi mengatakan kepolisian akan menyampaikan jadwal pemanggilan dan perkembangan perkara setelah proses pendalaman berjalan lebih lanjut. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, ia juga menegaskan penyidik masih berfokus pada pembuktian asal-usul aset yang disita.

Menurut Budi, uang yang ditemukan bersama 74 kilogram emas batangan serta uang pecahan dollar U.S. dan Singapura masih diuji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan unsur pencucian uang. Pernyataan itu muncul setelah Febrie membantah bahwa aset sitaan tersebut adalah miliknya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat pagi.

Pendalaman kepemilikan aset dan dampaknya bagi perkara

Penyidik juga melakukan penguatan data kepemilikan rumah yang digeledah, termasuk melalui pendalaman kepada PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan. Selain itu, kepolisian berencana memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan BPN untuk menelusuri data kepemilikan, SHM, serta nama yang tercatat atas aset tersebut.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperjelas hubungan antara aset sitaan dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Budi meminta publik memberi waktu kepada penyidik agar proses pembuktian berjalan menyeluruh sebelum kepolisian menetapkan langkah lanjutan.

Secara terpisah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu, 8 Juli 2026 sore. Penggeledahan kemudian berlanjut di sebuah ruko dan indekos di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset di rumah Sentul, kami mengulas bagaimana Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan properti tersebut dan asal-usul uang Rp 476 miliar serta emas 74 kilogram yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kami juga menyoroti rangkaian penggeledahan di belasan lokasi, termasuk Cipete, serta fakta bahwa saat itu penyidik masih mendalami keterkaitan aset dan belum menetapkan tersangka.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.