Polisi dalami kepemilikan aset rumah Sentul dalam penyitaan Rp 476 miliar dan 74 kg emas

Polisi dalami kepemilikan aset rumah Sentul dalam penyitaan Rp 476 miliar dan 74 kg emas
Penyitaan rumah & emas Sentul

Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan uang Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran itu mencakup pemeriksaan dokumen pertanahan, keterangan saksi sekitar, serta keterkaitan aset dan dana yang ditemukan dengan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi lain.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya menyelidiki kepemilikan rumah Sentul dan asal-usul uang tunai Rp 476 miliar serta 74 kg emas yang disita, tanpa penetapan tersangka pada 10 Juli 2026.
  • Penggeledahan pada 8–10 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan TPPU menyasar 13 lokasi, termasuk ruko, restoran, money changer, hingga rumah pribadi di Sentul.
  • Dalam penggeledahan Cipete, polisi menyita tambahan Rp 67 miliar dalam dolar Singapura, dolar U.S., dan rupiah, memperkuat potensi kasus sebagai penyidikan aset terbesar korupsi dan TPPU nasional.

Penelusuran kepemilikan dan sumber dana

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut melalui PT Sentul City, saksi di sekitar lokasi, dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan akta kepemilikan atas nama siapa, termasuk asal uang yang ditemukan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026, Budi mengatakan penyidik juga masih mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan dana tersebut. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dan menyatakan penetapan itu akan disampaikan pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia juga menegaskan uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan dapat ditelusuri keterangannya.

Dampak kasus pada penanganan korupsi dan TPPU

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang berlangsung sejak Rabu, 8 Juli 2026. Setelah penggeledahan awal, tim kembali menggeledah sebuah ruko dan indekos di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyinggung kasus batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI. Secara keseluruhan, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk restoran, ruko, money changer di kawasan Cipete, serta rumah pribadi di Sentul.

Dari rangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, polisi sebelumnya menyita uang Rp 67 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar U.S., dan rupiah. Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan perkara ini berpotensi menjadi salah satu penyidikan aset paling menonjol dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU di Indonesia saat ini.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi batu bara dan TPPU, kami menyoroti penelusuran kepemilikan rumah di Sentul serta upaya melacak aliran dana dan aset hasil penggeledahan. Kami juga mengulas besarnya barang bukti yang disita dari 13 lokasi, termasuk uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas, saat proses pembuktian masih berjalan dan tersangka belum ditetapkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.