Polda Metro Jaya tunda penetapan tersangka dalam penyidikan korupsi dan TPPU di Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Jumat, 10 Juli 2026. Kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka belum dilakukan karena pemeriksaan saksi dan penelusuran asal-usul aset sitaan masih berjalan.
Sorotan
- Polda Metro Jaya menunda penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU, masih memeriksa dan mencocokkan keterangan 15 saksi terkait.
- Joint investigation Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya telah menyita 74 kilogram emas, $4.767.300 U.S., S$14.803.800, dan aset lain di empat lokasi.
- Total barang bukti multivaluta signifikan dari berbagai lokasi memperkuat dorongan penelusuran aliran dana dan pengembangan penegakan hukum antikorupsi di Jakarta.
Proses penyidikan dan alasan penundaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Polda Metro Jaya menegaskan belum adanya tersangka dalam perkara ini bukan berarti penanganan kasus berjalan lambat atau mandek. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses hukum sebelum menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.Budi menyatakan pengumuman tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya, sementara tim penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Ia juga menyebut perkara itu ditangani melalui joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi masih memeriksa dan mencocokkan keterangan dari 15 saksi. Menurut Budi, salah satu pihak yang turut diperiksa, termasuk nama yang disebut dalam konferensi pers, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Nilai aset sitaan dan dampak perkara
Dari rangkaian penggeledahan, polisi memamerkan sejumlah aset bernilai besar yang diduga terkait perkara korupsi dan TPPU tersebut. Barang bukti yang disita mencakup 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam berbagai mata uang, serta uang tunai rupiah dari beberapa lokasi, termasuk rumah di Sentul Bogor, money changer di Cipete, restoran di Cipete, dan rumah di Cilandak.Di rumah di Sentul Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar U.S., 14.803.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dan dua bingkai foto keluarga. Dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp 4.462.462.365 serta sejumlah mata uang asing, antara lain 84.356 dolar U.S., 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Saudi, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen, 212 ringgit, 1.600 rupee, 640 dolar Australia, 61.000 won Korea, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Dari restoran di Cipete, barang bukti yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar U.S., dan Rp 259.159.000. Sementara itu, dari rumah di Cilandak, polisi menyita Rp 520.000.000 dan 133.000 dolar U.S. Besarnya nilai sitaan ini menunjukkan skala penyidikan yang berpotensi berdampak pada penguatan penelusuran aliran dana dan pengembangan perkara di sektor penegakan hukum antikorupsi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan penelusuran aset pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLN, kami mengulas rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berujung pada penyitaan emas batangan 74 kilogram serta uang tunai multi-mata uang bernilai ratusan miliar rupiah. Kami juga menyoroti bahwa fokus penyidik saat itu mengarah pada pelacakan aliran dana dan keterlibatan pihak terkait, sementara penetapan tersangka belum diumumkan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto