Polda Metro Jaya ungkap sitaan emas dan valas dalam penyidikan korupsi batu bara PLN
Penyidik Polda Metro Jaya memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita emas batangan, valuta asing, rupiah, serta dua bingkai foto keluarga yang disebut berkaitan dengan penyidikan.
Sorotan
- Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas, 4.767.300 U.S. Dollar, 14.803.800 Dollar Singapura, dan Rp100 juta dari penggeledahan di Babakan Madang, Bogor.
- Penyidik menggeledah 13 lokasi sejak 8 Juli 2026, menyita sekitar Rp67 miliar di Cipete serta Rp476 miliar dan emas di Sentul terkait kasus korupsi batu bara PLN.
- Besarnya nilai sitaan dan fokus pada pelacakan aset serta pencucian uang meningkatkan risiko hukum pada sektor BUMN dan perdagangan komoditas.
Rincian sitaan dan perkembangan penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dua bingkai foto keluarga ikut disita dari penggeledahan di kediaman kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 U.S. Dollar, 14.803.800 Dollar Singapura, serta Rp100 juta.Budi tidak mengungkap identitas sosok dalam foto keluarga tersebut dengan alasan perlindungan privasi. Ia juga menyatakan penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat, sementara penyidik terus mendalami dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta keterangan 15 saksi yang sudah diperiksa.
Menurut Budi, penanganan perkara ini berjalan bersama berbagai divisi dan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Langkah itu diarahkan untuk membongkar aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Jangkauan penggeledahan dan implikasi perkara
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu, 8 Juli 2026 sore. Penggeledahan berlanjut di sebuah ruko dan indekos di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Juli 2026, hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026.Secara keseluruhan, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, mencakup restoran, ruko, money changer di kawasan Cipete, serta rumah pribadi di Sentul, Bogor. Dari kawasan Cipete, penyidik telah menyita sekitar Rp67 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, U.S. Dollar, dan rupiah, sementara dari rumah di Sentul turut diamankan uang senilai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Besarnya nilai sitaan menunjukkan perkara ini berpotensi menjadi kasus penting bagi penegakan hukum di sektor BUMN dan perdagangan komoditas. Fokus penyidikan kini tidak hanya pada dugaan korupsi pengadaan, tetapi juga pada pelacakan aset dan dugaan pencucian uang yang memperluas ruang lingkup risiko hukum bagi pihak-pihak terkait.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp543 miliar dalam penggeledahan 13 lokasi, kami mengulas rincian barang bukti berupa uang tunai multi-mata uang dan emas batangan 74 kilogram yang diduga terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami juga mencatat sebaran lokasi penggeledahan di Jakarta, Tangerang, dan Bogor serta bahwa pada saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara penyidik menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak terkait.
Berita Wheat Terbaru
- Forex
- Crypto