Polda Metro Jaya pamerkan sitaan emas 74 kg dan uang Rp 543 miliar terkait penyidikan korupsi

Polda Metro Jaya pamerkan sitaan emas 74 kg dan uang Rp 543 miliar terkait penyidikan korupsi
Sitaan emas 74 kg terungkap

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi yang terkait penyidikan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Nilai sitaan mencakup uang tunai ratusan miliar rupiah dalam rupiah dan valuta asing serta emas batangan, menandai besarnya eksposur finansial dari perkara yang sedang ditangani.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya menyita emas 74 kg dan uang Rp 543 miliar dari penggeledahan di 13 lokasi terkait kasus korupsi dan TPPU.
  • Barang bukti termasuk uang sekitar Rp 67 miliar dalam dollar Singapura dan U.S., serta Rp 476 miliar dan emas 74 kg dari rumah di Sentul.
  • Penyidikan meliputi lintas wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor dengan aset terkait kasus batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI, tanpa penetapan tersangka hingga saat ini.

Rincian sitaan dan lokasi penggeledahan

Seperti dilaporkan Kompas, konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 10/7/2026, menampilkan barang bukti yang berasal dari penggeledahan setidaknya di 13 titik. Penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang disebut mencakup kasus batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Di lokasi, meja panjang yang disiapkan petugas dipenuhi tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang yang diikat rapi. Polisi juga memamerkan lembaran mata uang asing, termasuk pecahan 100 dollar U.S. dan 1.000 dollar Singapura, serta deretan emas batangan yang disusun di bagian tengah meja.

Selain uang dan emas, barang bukti yang dipamerkan mencakup perangkat elektronik seperti monitor komputer dan ponsel. Kepolisian juga menjejerkan sembilan boks kontainer plastik besar di depan area konferensi pers, masing-masing disertai keterangan lokasi penggeledahan.

Dampak penyidikan bagi perkara korupsi

Lokasi penggeledahan tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor, termasuk unit apartemen U-Residence di Kota Tangerang, kantor PT CBS di Pasar Kemis, sejumlah titik di Cipete, rumah di Sentul, serta ruko di Cipete. Sebaran lokasi ini menunjukkan penyidikan berlangsung lintas wilayah dengan fokus pada penelusuran aset yang diduga terkait perkara.

Barang bukti yang telah disita mencakup uang sekitar Rp 67 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan dollar U.S. Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Besarnya nilai sitaan memperlihatkan skala finansial perkara yang sedang diusut aparat. Hingga informasi ini disampaikan, teks sumber juga menyebut belum ada tersangka dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp 543 miliar dalam penggeledahan 13 lokasi, kami mengulas bagaimana penyidik mengamankan uang tunai multi-mata uang dan 74 kilogram emas dalam perkara dugaan korupsi, TPPU, dan suap. Kami juga menyoroti bahwa hingga 10 Juli 2026 belum ada tersangka yang ditetapkan, serta adanya kemungkinan penetapan tersangka korporasi seiring kompleksitas perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.