Polda Metro Jaya sita dokumen dan perangkat dari ruko Cipete dalam penyidikan korupsi

Polda Metro Jaya sita dokumen dan perangkat dari ruko Cipete dalam penyidikan korupsi
Dokumen Cipete disita polisi

Penggeledahan di sebuah ruko di Cipete Selatan, Cilandak, berlangsung dari Kamis malam hingga Jumat dini hari dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi. Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah barang, termasuk dokumen, komputer, dan beberapa barang lain, setelah sebelumnya menelusuri belasan titik terkait perkara yang sama.

Sorotan

  • Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah ruko Cipete pada 9-10 Juli 2026, menyita dokumen, komputer, koper, dan membawa sejumlah pria.
  • Penyidik sebelumnya menyita sekitar Rp67 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dollar U.S., dan rupiah dari restoran serta money changer di dekat lokasi.
  • Dalam pengembangan perkara, polisi juga menyita Rp476 miliar dan emas 74 kilogram dari rumah di Sentul, menandai skala aset besar dalam kasus ini.

Barang sitaan dan jalannya penggeledahan

Seperti dilaporkan Kompas.com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah ruko di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, mulai sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 9 Juli 2026, dan mengakhiri proses itu pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 04.15 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang yang dibawa dari ruko itu antara lain koper berukuran besar, monitor komputer, tas berwarna kuning, dan sebuah kotak hitam. Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam bus Brimob yang sebelumnya digunakan para penyidik.

Selain barang bukti, petugas juga membawa sejumlah pria dari lokasi. Dua orang di antaranya sempat tiba dengan mobil berwarna putih sebelum kemudian ikut dibawa, dan setelah seluruh proses selesai, pintu kaca ruko kembali ditutup serta dirantai dengan gembok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik mengamankan banyak dokumen, termasuk komputer dan barang lainnya. Ia menyatakan pihaknya belum dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh barang yang diamankan dari lokasi tersebut.

Kaitan dengan penyitaan di lokasi lain

Penggeledahan di Cipete berlangsung dalam rangkaian penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi lain, termasuk sebuah restoran dan money changer yang berada tidak jauh dari ruko di Jalan Asem II.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sekitar Rp67 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dollar U.S., dan rupiah. Dalam pengembangan perkara yang sama, penyidik juga menyita uang senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Rangkaian penyitaan itu menunjukkan perkara yang ditangani memiliki skala aset yang besar dan melibatkan pelacakan barang bukti di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek. Bagi sektor penegakan hukum dan kepatuhan keuangan, perkembangan ini menegaskan fokus aparat pada penelusuran dokumen, perangkat, dana tunai, dan aset bernilai tinggi yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan empat ruko di Cipete Selatan, kami menyoroti bahwa lokasi tersebut merupakan titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap. Kami juga mengulas pengamanan dokumen serta perangkat komputer sebagai bukti tambahan, seiring pendalaman perkara yang dikaitkan dengan penanganan PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya (2020–2025), dan transaksi PT CBS–PT KNI.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.