Polda Metro Jaya dalami status aset rumah Sentul dalam penyidikan korupsi batu bara
Polda Metro Jaya masih menelusuri status kepemilikan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang masuk dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap terkait perkara batu bara. Penelusuran ini menjadi bagian penting dari upaya pembuktian atas aset, aliran dana, serta barang bukti bernilai besar yang disita penyidik, termasuk 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah.
Sorotan
- Polda Metro Jaya mendalami kepemilikan rumah Sentul dan asal-usul aset terkait penyidikan korupsi batu bara per 10 Juli 2026.
- Penyidik menyita berbagai valuta asing, rupiah, dan 74 kilogram emas bernilai ratusan miliar rupiah dari 13 lokasi penggeledahan termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah.
- Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 5 triliun akibat penyimpangan korupsi batu bara yang memicu sorotan pada tata kelola sektor energi dan penegakan hukum.
Penelusuran kepemilikan aset dan barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, penyidik akan meminta keterangan dari PT Sentul City, memeriksa saksi di sekitar lokasi, dan memeriksa Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan atas nama siapa akta kepemilikan rumah tersebut terdaftar. Keterangan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.Penyidik juga masih mendalami asal-usul uang dan barang bukti lain yang ditemukan selama penggeledahan. Menurut Budi Hermanto, proses pembuktian masih berjalan untuk memastikan apakah uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, sementara pengusutan atas tiga klaster objek perkara juga terus dilakukan.
Polda Metro Jaya meminta publik memberi waktu bagi penyidik untuk menuntaskan seluruh proses pembuktian sebelum mengumumkan tersangka. Penetapan status pidana atas uang dan aset yang ditemukan disebut masih bergantung pada hasil pendalaman lanjutan.
Dampak perkara bagi penegakan hukum dan sektor energi
Rumah di Sentul yang sempat digeledah sebelumnya diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menyatakan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan menegaskan bahwa uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.Lokasi di Sentul merupakan satu dari 13 titik yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara. Dalam rangkaian itu, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing, rupiah, serta 74 kilogram emas dengan nilai total diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Polisi menyebut perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun akibat penyimpangan yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Perkembangan perkara ini menempatkan sektor energi dan tata kelola penegakan hukum di bawah sorotan, terutama terkait pengawasan transaksi, kepemilikan aset, dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp 543 miliar dan emas 74 kg dari penggeledahan di 13 lokasi, kami mengulas rincian barang bukti uang tunai multi-mata uang serta emas batangan yang diamankan penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Kami juga menyoroti sebaran titik penggeledahan lintas Jakarta, Tangerang, dan Bogor—termasuk rumah di Sentul—serta fakta bahwa saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto