KPPU diminta tindak lanjuti dugaan ketidaksesuaian TKDN produk termitisida di Indonesia

KPPU diminta tindak lanjuti dugaan ketidaksesuaian TKDN produk termitisida di Indonesia
KPPU soroti TKDN termitisida

Pengawasan atas kepatuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri, atau TKDN, di sektor pengendalian hama kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk termitisida yang digunakan dalam proyek pemerintah dan BUMN. Isu ini dinilai berpotensi memengaruhi persaingan usaha di industri pest management, terutama karena produk terkait disebut telah dipakai dalam pekerjaan bernilai besar sejak Desember 2023.

Sorotan

  • APJIPMI melaporkan dugaan ketidaksesuaian sertifikat TKDN pada sejumlah merek termitisida kepada KPPU sejak 19 Juni 2026.
  • Ketidaksesuaian informasi TKDN diduga terjadi sejak Desember 2023 dan berdampak pada proyek pengendalian rayap bernilai besar di Indonesia.
  • Perusahaan jasa pengendalian hama mengklaim mengalami kerugian biaya akibat mengikuti proses pengadaan yang mensyaratkan TKDN, sehingga menuntut kepastian regulasi.

Temuan dugaan dan laporan ke KPPU

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Asosiasi Perusahaan Jasa Inspeksi Pengendalian Hama Indonesia, atau APJIPMI, telah menyampaikan temuan dugaan ketidaksesuaian TKDN pada sejumlah merek termitisida kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan penelusuran dilakukan terhadap sejumlah produk termitisida yang digunakan dalam berbagai pekerjaan pengendalian rayap di Indonesia. Menurut dia, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara informasi dalam sertifikat TKDN dan identitas produk yang tercantum pada dokumen perizinan, MSDS, brosur, kemasan, serta formulasi produk yang beredar di lapangan.

Boyke menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada KPPU pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menilai pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi TKDN.

Dampak bagi persaingan usaha sektor pest management

APJIPMI menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha di sektor pest management. Penggunaan produk yang diduga tidak sesuai dengan sertifikat TKDN diperkirakan telah berlangsung sejak Desember 2023 dalam berbagai pekerjaan pengendalian rayap dengan nilai proyek yang cukup besar.

Boyke mengatakan pelaku usaha berharap ada kepastian dan penegakan aturan agar seluruh perusahaan dapat bersaing secara sehat dan setara. Ia menambahkan sejumlah perusahaan jasa pengendalian hama mengaku mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya persiapan dan mengikuti proses pengadaan yang mensyaratkan pemenuhan TKDN.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang putusan kasus korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub, kami mengulas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja yang dijatuhi 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Uraian tersebut juga menyoroti besaran kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 73,3 miliar serta vonis bagi pihak lain dalam perkara yang sama.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.