Bareskrim dalami peran keuangan anak buah Fredy Pratama usai penangkapan di Malaysia

Bareskrim dalami peran keuangan anak buah Fredy Pratama usai penangkapan di Malaysia
Investigasi keuangan sindikat

Penyidik narkotika Polri kini memeriksa Frans Antoni setelah penangkapannya di Malaysia, dalam pengembangan perkara jaringan internasional Fredy Pratama. Tersangka itu sudah berstatus buron sejak 12 November 2023 dan diduga memegang peran penting dalam pengendalian keuangan serta operasional sindikat.

Sorotan

  • Frans Antoni, buron sejak 12 November 2023 karena pencucian uang jaringan Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia pada 18 Juni 2026 dan dipulangkan ke Indonesia.
  • Penyidik menduga Frans mengelola dana hasil narkotika melalui 168 pengiriman uang tunai minimal Rp1 miliar tiap perjalanan dari Indonesia ke Thailand antara 2017–2023.
  • Jaringan Fredy Pratama diduga menyelundupkan 100–500 kilogram narkotika per bulan dengan pemanfaatan money changer ilegal dan cryptocurrency; penyidikan aliran dana masih berlangsung.

Status buron dan penangkapan lintas negara

Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan Frans Antoni telah resmi masuk daftar pencarian orang sejak 12 November 2023 dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait jaringan Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Frans ditangkap dari pelariannya di Malaysia pada Kamis, 18 Juni 2026, lalu dipulangkan ke Indonesia pada Jumat dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada sore hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selama menjadi buronan, Frans disebut berpindah-pindah lokasi persembunyian di Thailand dengan bantuan anggota jaringan Fredy Pratama. Menurut penyidik, ia sempat dimonitor di kawasan Phatthanakan, Bangkok, sebelum menetap hampir dua tahun di daerah Narasiri, Thailand, dan kemudian masuk ke Malaysia secara ilegal sebelum diamankan tim Polri.

Dugaan peran dalam aliran dana jaringan

Dalam struktur sindikat narkotika itu, Frans diduga berperan sebagai pengendali keuangan, pengendali lapangan, sekaligus pengendali operasional jaringan Fredy Pratama. Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan Frans dalam pengelolaan dana hasil peredaran narkotika melalui jaringan money changer ilegal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta pemanfaatan cryptocurrency untuk memindahkan dana hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Frans diduga mengangkut uang hasil bisnis narkotika dari Indonesia ke Thailand sekitar 168 kali sepanjang 2017 hingga 2023, dengan nilai tunai minimal Rp1 miliar dalam setiap perjalanan. Selain aspek keuangan, ia juga diduga membantu peredaran narkotika dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia melalui jalur laut, darat, dan jalur ilegal lain.

Polisi memperkirakan sindikat tersebut mampu menyelundupkan 100 hingga 500 kilogram narkotika setiap bulan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran Frans untuk mengungkap aliran dana jaringan dan memburu anggota sindikat lain yang masih buron, termasuk Fredy Pratama.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang penerapan pasal TPPU dalam kasus Hanania Travel/Hanania Group, kami mengulas bagaimana penyidikan bergeser dari sekadar dugaan penipuan keberangkatan haji dan umrah menjadi penelusuran arus kas serta aset yang diduga bersumber dari setoran jemaah. Saat itu, penyidik menyoroti pola penggunaan dana untuk operasional dan kebutuhan lain yang memicu skema “gali lubang tutup lubang”, sekaligus memperkuat urgensi transparansi pengelolaan dana pelanggan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.