Nadiem Makarim membela program digitalisasi pendidikan dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim membela program digitalisasi pendidikan dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook
Nadiem bela Chromebook

Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kembali menyoroti dasar kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada awal masa jabatan Nadiem Makarim. Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, Nadiem menyatakan program itu merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo sejak 2019, bukan agenda pribadinya.

Sorotan

  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun terkait korupsi Chromebook 2020–2022.
  • Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook 2020–2022 mencapai Rp 1,567 triliun dan jaksa menyoroti lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang.
  • Kasus korupsi ini menyorot tata kelola belanja teknologi pemerintah dan memberi tekanan pada kebijakan digitalisasi pendidikan nasional di Indonesia.

Pernyataan pembelaan di sidang Tipikor

KOMPAS.com melaporkan, Nadiem menyampaikan bahwa kejaksaan mengabaikan fakta bahwa ia menerima arahan sejak awal untuk menjalankan digitalisasi pendidikan sesuai perintah presiden. Ia mengatakan Joko Widodo juga telah mengakui secara terbuka beberapa pekan lalu bahwa kebijakan yang dijalankannya, termasuk digitalisasi pendidikan, merupakan arahan presiden.

Menurut Nadiem, sejak awal Jokowi meminta Kementerian Pendidikan segera melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan. Ia juga menyebut dalam rapat kabinet paripurna pertamanya pada 2019, presiden memerintahkan pembangunan platform teknologi untuk pendidikan.

Nadiem menilai arahan tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk mengambil langkah cepat dan terobosan dalam pengelolaan pendidikan nasional melalui teknologi. Ia juga menyatakan pengalamannya di bidang teknologi menjadi alasan utama dirinya dipilih memimpin kementerian pendidikan saat itu.

Dampak perkara terhadap sektor pendidikan

Perkara yang menjerat mantan menteri itu berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022. Jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Mei 2026, jaksa menyatakan pengadaan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Jaksa juga menyebut perkara itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun serta menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Selain Nadiem, jaksa menyebut perkara itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan. Kasus ini menempatkan kebijakan digitalisasi pendidikan dan tata kelola belanja teknologi pemerintah sebagai sorotan bagi sektor pendidikan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang konsep universal banking, kami mengulas penilaian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bahwa skema ini dapat mempercepat integrasi layanan antara bank dan fintech serta mendorong konsolidasi ekosistem keuangan digital. Kami juga menyoroti bahwa implementasinya menuntut penguatan tata kelola, manajemen risiko, ketahanan siber, serta perlindungan data dan konsumen, seiring agenda Indonesia Digital Bank Summit 2026 yang membahas arah integrasi tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.