Bareskrim menahan tersangka pasar modal Michael Steven usai ekstradisi dari Maroko

Bareskrim menahan tersangka pasar modal Michael Steven usai ekstradisi dari Maroko
Michael Steven ditahan Bareskrim

Otoritas Indonesia melanjutkan proses hukum terhadap buronan Interpol Red Notice Michael Steven setelah pemulangannya dari Kerajaan Maroko. Tersangka ini diduga terlibat perkara pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp 337,4 miliar.

Sorotan

  • Michael Steven, tersangka kasus pasar modal, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai diekstradisi dari Maroko pada 21 Juni 2026.
  • Michael Steven diduga terlibat penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp 337,4 miliar.
  • Eksradisi dan penahanan Michael Steven menyoroti efektivitas kerja sama lintas negara antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan otoritas Maroko.

Penahanan dan tahapan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri langsung menahan Michael Steven di Rutan Bareskrim Polri setelah ia diekstradisi dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Michael Steven telah menjalani pemeriksaan setelah diterima dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Menurut Ade, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih mendalami perkara yang menjerat tersangka dan rincian langkah lanjutan akan disampaikan kemudian.

Kronologi ekstradisi dan dampak kasus

Michael Steven sebelumnya dipulangkan dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Setelah melalui proses hukum di Maroko, pemerintah negara tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum ia diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu, 21 Juni 2026.

Dalam perkara yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, Michael Steven diduga terlibat tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian investor sekitar Rp 337,4 miliar dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang sejumlah kasus yang membayangi industri perbankan Indonesia pada paruh pertama 2026, kami menyoroti langkah OJK yang memperketat pengawasan sambil berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat itu dibahas temuan BPK terkait kelemahan penyaluran KPR di BTN, penyidikan baru KPK yang menyentuh BRI, serta isu rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sebagai bagian transformasi operasional.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.