Premi asuransi jiwa Indonesia tumbuh 3,28% per April 2026, ditopang premi tunggal
Permintaan produk asuransi jiwa di Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi, dengan pertumbuhan premi industri berlanjut hingga April 2026. Kenaikan ini terutama disokong premi tunggal yang tumbuh lebih kuat daripada premi reguler, saat nasabah mencari perlindungan sekaligus penempatan dana dalam satu transaksi.
Sorotan
- OJK mencatat total pendapatan premi asuransi jiwa Indonesia mencapai Rp 62,58 triliun per April 2026, tumbuh 3,28% secara tahunan.
- Pertumbuhan premi asuransi jiwa didorong oleh premi tunggal yang lebih kuat akibat preferensi nasabah memilih perlindungan sekaligus investasi dalam satu transaksi.
- Premi reguler tetap sensitif terhadap kondisi ekonomi dan daya beli, sehingga pemulihan industri asuransi jiwa belum merata di semua produk.
Pertumbuhan premi dan pendorong utama
Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 62,58 triliun per April 2026, naik 3,28% secara tahunan.Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan capaian itu menunjukkan permintaan terhadap produk asuransi jiwa masih terjaga. Dalam jawaban tertulis OJK pada Selasa, 23 Juni 2026, ia menyebut tren premi tunggal relatif lebih kuat dibandingkan premi reguler.
Menurut Ogi, pertumbuhan premi tunggal didorong preferensi sebagian nasabah yang ingin memperoleh perlindungan sekaligus menempatkan dana dalam satu transaksi. Pola ini membuat premi tunggal berkembang lebih cepat dibandingkan premi reguler.
Dampak bagi industri dan perilaku nasabah
Di sisi lain, premi reguler cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat karena produk ini memerlukan komitmen pembayaran premi dalam jangka panjang. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa pemulihan kinerja industri belum merata di semua jenis produk.Meski begitu, OJK menegaskan premi tunggal dan premi reguler sama-sama memegang peran penting bagi pertumbuhan industri asuransi jiwa. Kedua jenis premi itu tetap dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat yang beragam di pasar Indonesia.
Mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis sebelumnya kami soroti sebagai langkah yang dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan mendorong kenaikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Dalam kebijakan yang ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028 itu, perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta dan bersiap dengan penyesuaian operasional, tata kelola, serta struktur biaya iuran dengan penekanan pada skema tarif yang adil dan berbasis risiko.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto