Industri asuransi hadapi transisi setelah UU P2SK tetapkan LPS jamin polis
Pemerintah menetapkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menambah fungsi Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penjamin polis asuransi. Skema itu ditargetkan berlaku paling lambat pada Januari 2028, sehingga perusahaan asuransi mulai menyiapkan penyesuaian operasional, tata kelola, dan perencanaan keuangan.
Sorotan
- UU Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan LPS sebagai penjamin polis asuransi, memberi tenggat implementasi paling lambat Januari 2028 untuk seluruh perusahaan asuransi.
- LPS diberi kewenangan memungut premi penjaminan, iuran berkala, dan iuran awal dari perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang wajib menjadi peserta program.
- Program penjaminan polis bertujuan melindungi hak pemegang polis jika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan, meningkatkan kepercayaan dan minat pasar.
Ketentuan baru dan masa transisi industri
Seperti dilaporkan KONTAN, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, menegaskan tambahan kewenangan LPS untuk menjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis. Aturan itu merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyatakan mendukung implementasi program tersebut. Corporate Secretary YOII, Rahmat Dwiyanto, menilai kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, Rahmat mengatakan pelaksanaan kebijakan itu menjadi tantangan pada masa transisi. Menurut dia, perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, serta perencanaan keuangan yang berkaitan dengan premi penjaminan dan iuran berkala, sambil tetap menerapkan underwriting yang prudent.
Terkait tarif penjaminan polis, dia memandang pendekatan berbasis risiko menjadi opsi yang ideal. Skema itu dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik produk yang dijaminkan, profil risiko, dan tingkat kesehatan perusahaan asuransi, tetapi besaran tarif juga harus dijaga agar tidak membebani industri maupun pemegang polis.
Dampak bagi perlindungan pemegang polis
Dalam Pasal 6 UU P2SK, LPS diberi kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Selanjutnya, Pasal 53 ayat 1 menetapkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.UU itu juga menjelaskan program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam resolusi. Keberadaan skema ini diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan mendorong minat penggunaan jasa asuransi.
Pada Pasal 79, penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan. Ketentuan itu juga membuka penggunaan prinsip syariah dalam program penjaminan polis.
Selain itu, Pasal 81 ayat 1 mewajibkan peserta program menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan, dengan rincian lebih lanjut diatur melalui Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagi industri asuransi Indonesia, tenggat penerapan paling lambat Januari 2028 memberi ruang persiapan, tetapi juga menuntut penyesuaian dini agar kepatuhan dan struktur biaya tetap terjaga.
Mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis sebelumnya kami soroti sebagai langkah yang berpotensi memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun, implementasinya dinilai menuntut kesiapan industri, terutama terkait kualitas data dan pelaporan polis, pemisahan komponen proteksi, serta potensi tambahan biaya iuran. Kami juga mencatat dorongan agar tarif penjaminan disusun adil dan berbasis risiko, dengan cakupan iuran difokuskan pada unsur proteksi yang benar-benar dijamin, menjelang tenggat penerapan paling lambat Januari 2028.
- Forex
- Crypto