Ashutosh Sureka

AAUI menilai mandat penjaminan polis LPS positif bagi industri asuransi Indonesia

AAUI menilai mandat penjaminan polis LPS positif bagi industri asuransi Indonesia
LPS jamin polis asuransi

Perubahan Undang-Undang P2SK yang resmi diundangkan pada 17 Juni 2026 menambah fungsi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis. Ketentuan ini dipandang dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan mendorong kepercayaan publik, meski pelaksanaannya masih memerlukan kesiapan industri dan aturan teknis lanjutan.

Sorotan

  • AAUI menilai mandat penjaminan polis oleh LPS memperkuat perlindungan industri asuransi Indonesia, tapi menekankan implementasi harus hati-hati karena tantangan data dan biaya iuran.
  • Tarif penjaminan LPS harus adil, proporsional, dan berbasis risiko, serta iuran didasarkan hanya pada unsur proteksi yang dijamin, tidak seluruh premi.
  • Per UU P2SK, seluruh perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib ikut program penjaminan polis LPS yang harus berlaku paling lambat Januari 2028.

Mandat baru LPS dan kesiapan implementasi

Kepada KONTAN, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, AAUI, menilai penguatan mandat LPS melalui program penjaminan polis sebagai langkah positif karena memberi mekanisme penanganan saat perusahaan asuransi mengalami masalah.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan keberadaan skema penjaminan menjadi sinyal bahwa industri asuransi memiliki perlindungan yang lebih lengkap, tidak hanya dari sisi pengawasan tetapi juga dari sisi resolusi ketika terjadi kegagalan perusahaan. Namun, ia menekankan implementasinya perlu disiapkan dengan sangat hati-hati karena industri menghadapi tantangan pada kesiapan data polis, kualitas pelaporan, pemisahan komponen proteksi dan nonproteksi, pemenuhan persyaratan kepesertaan, tata kelola, permodalan, hingga potensi tambahan biaya dari iuran penjaminan.

AAUI memandang program ini perlu dijalankan secara terukur, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan ekspektasi bahwa seluruh risiko atau seluruh manfaat polis otomatis dijamin LPS. Menurut Budi, pembahasan dengan LPS dan pemangku kepentingan sudah berjalan pada isu prinsip dan teknis, termasuk kepesertaan, lini usaha yang masuk cakupan, limit penjaminan, mekanisme iuran, serta opsi resolusi, tetapi tarif final masih menunggu kajian lebih lanjut.

Dampak bagi perlindungan nasabah dan industri

Budi menyatakan tarif penjaminan perlu ditetapkan secara adil, proporsional, berbasis risiko, dan tidak membebani industri maupun pemegang polis secara berlebihan. Ia juga menilai basis pengenaan iuran sebaiknya mengacu pada unsur proteksi yang masuk cakupan penjaminan, bukan unsur investasi atau seluruh komponen premi yang tidak dijamin.

Dalam UU P2SK, Pasal 6 memberi kewenangan kepada LPS untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis, termasuk iuran awal ketika perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Pasal 53 ayat 1 juga mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi peserta program penjaminan polis, sementara program ini ditujukan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan yang ditetapkan dalam resolusi.

Pasal 79 menyebut program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan, dan pada ayat 3 program tersebut dapat menggunakan prinsip syariah. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang perluasan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM lewat UU P2SK, kami menjelaskan dorongan OJK agar bank dengan rasio kredit macet mendekati 5% segera membersihkan neraca untuk memulihkan kapasitas penyaluran kredit. Perubahan aturan ini mencakup penghapusan batas waktu eksekusi serta perluasan cakupan lembaga hingga BUMD, yang diharapkan memperlancar pembersihan balance sheet dan mendukung pemulihan kredit UMKM.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.