Pemulihan kredit UMKM masih belum merata karena sebagian sektor usaha terus menghadapi dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19. Otoritas Jasa Keuangan menilai pembersihan pembukuan perbankan melalui hapus buku dan hapus tagih menjadi kunci agar bank dapat kembali mempercepat penyaluran kredit.
Sorotan
- OJK menyatakan bank dengan rasio kredit macet mendekati 5 persen harus segera membersihkan neraca untuk memulihkan kapasitas penyaluran kredit.
- UU P2SK memperluas penghapusan buku dan tagih dengan menghilangkan batas waktu eksekusi dan memperluas jangkauan lembaga hingga BUMD.
- Pelonggaran aturan diharapkan memperlancar pembersihan balance sheet dan mendukung pertumbuhan kredit UMKM pasca terbentuknya CKPN.
Perluasan aturan dan pembersihan neraca bank
Dikutip dari Okezone Economy Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank dengan rasio kredit macet yang mendekati 5 persen perlu segera membersihkan neraca keuangannya agar kapasitas penyaluran kredit kembali optimal. Ia menyampaikan langkah itu kini lebih mudah dijalankan setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK, memperluas pengaturan mengenai hapus buku dan hapus tagih.Menurut Dian, perluasan pertama dalam UU P2SK adalah penghapusan batas waktu untuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, sehingga mekanisme itu dapat dilakukan secara permanen. Ia juga menyebut perluasan kedua mencakup kelembagaan, yang sebelumnya terbatas pada bank BUMN dan kini menjangkau BUMD.
Dampak bagi kredit UMKM dan sektor perbankan
OJK berharap pelonggaran aturan tersebut membuat proses pembersihan balance sheet perbankan berjalan lebih lancar, terutama untuk mendukung pemulihan kredit UMKM. Ketika CKPN sudah terbentuk, bank dinilai dapat langsung mengeksekusi pembersihan pembukuan dan kemudian kembali mendorong pertumbuhan kredit.Pernyataan itu disampaikan Dian saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 22 Juni 2026, di Jakarta. Fokus kebijakan ini menunjukkan upaya regulator untuk memperbaiki kualitas aset perbankan sekaligus membuka ruang penyaluran pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tekanan likuiditas perbankan pada semester II-2026, kami membahas pengetatan likuiditas yang tercermin dari kenaikan loan to deposit ratio (LDR) dan melambatnya pertumbuhan dana pihak ketiga. Kami juga mengulas dampaknya terhadap kenaikan cost of fund dan kecenderungan bank menjadi lebih selektif dalam ekspansi kredit di tengah suku bunga acuan yang lebih tinggi dan ketidakpastian global.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto