Forkopi usulkan LPS koperasi dalam revisi UU untuk tutup kesenjangan perlindungan simpanan
Pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia kian menyoroti kebutuhan pembaruan aturan bagi koperasi simpan pinjam, digitalisasi, dan tata kelola kelembagaan. Usulan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi menjadi salah satu poin utama karena perlindungan dana anggota dinilai tertinggal dibanding sektor perbankan.
Sorotan
- Forkopi mengusulkan pembentukan LPS koperasi dalam revisi UU agar perlindungan simpanan anggota setara dengan bank hingga Rp 2 miliar.
- Sedikitnya 13 poin perubahan diajukan Forkopi, mencakup penguatan definisi koperasi, digitalisasi, penguatan apex, dan reformasi tata kelola usaha simpan pinjam.
- Guru Besar Euis Amelia menilai pembaruan UU harus akomodasi kebutuhan koperasi digital, pembentukan pengawas independen, sertifikasi pengelola, dan perlindungan data.
Usulan revisi UU dan penguatan perlindungan anggota
KONTAN Indonesia melaporkan, dorongan reformasi besar terhadap sistem perkoperasian nasional menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat tentang Perkoperasian. Dalam RDPU Panja Komisi VI DPR RI bersama Forum Koperasi Indonesia, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyoroti belum adanya skema perlindungan simpanan koperasi yang setara dengan jaminan simpanan bank hingga Rp 2 miliar.Forkopi mengusulkan sedikitnya 13 poin perubahan dalam revisi UU Koperasi. Usulan itu mencakup penguatan definisi koperasi, pengakuan status hukum aset koperasi, pembentukan LPS koperasi, penguatan kelembagaan apex koperasi, digitalisasi koperasi, penguatan sistem tanggung renteng, hingga reformasi tata kelola usaha simpan pinjam.
Menurut Andy, hambatan digitalisasi koperasi juga masih kuat karena regulasi belum mengakomodasi perkembangan teknologi keuangan. Kondisi itu dinilai membuat koperasi kerap berada di area abu-abu hukum saat mengembangkan layanan berbasis digital, sehingga kepastian hukum menjadi kebutuhan penting dalam revisi aturan.
Dampak bagi pengawasan dan pengembangan koperasi
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amelia, menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tertinggal dari kebutuhan ekonomi digital, koperasi multipihak, dan tuntutan pengawasan modern. Ia mengusulkan sembilan pilar pembaruan, termasuk penguatan koperasi syariah, pembentukan LPS koperasi, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi independen, peningkatan kualitas SDM, sertifikasi pengelola, pendidikan koperasi dalam kurikulum, digitalisasi, serta perlindungan data dan keamanan siber.Euis menilai pembaruan regulasi tetap perlu berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, sambil menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola modern. Ia juga menekankan bahwa posisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diakomodasi tegas dalam revisi UU, terutama terkait tata kelola, transparansi, manajemen, dan akuntabilitas, karena koperasi desa didorong sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang koordinasi pemerintah dengan 10 asosiasi desa, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditegaskan sebagai salah satu prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan menambah pendapatan desa melalui skema pembagian SHU. Artikel itu juga menyoroti pentingnya pengawalan dan evaluasi pelaksanaan program agar transparan serta mencegah penyimpangan, seiring dorongan kolaborasi BUMDes dalam program MBG yang turut menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.
- Forex
- Crypto