Ashutosh Sureka

Hery Susanto hadapi sidang perdana perkara suap tambang nikel di Jakarta

Hery Susanto hadapi sidang perdana perkara suap tambang nikel di Jakarta
Sidang Suap Nikel Dimulai

Perkara dugaan suap yang terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2026. Agenda awal sidang mencakup pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan, menandai dimulainya proses hukum atas kasus yang disebut terkait periode 2013-2025.

Sorotan

  • Hery Susanto menjalani sidang perdana kasus suap dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
  • Hery Susanto diduga menerima Rp 1,5 miliar saat masih menjadi Komisioner Ombudsman RI terkait pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Kasus melibatkan PT TSHI yang diduga menyuap agar dapat merevisi kebijakan kementerian terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor nikel.

Jadwal sidang dan pokok perkara

Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis, serta Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. Jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara itu adalah Arif Darmawan Wiratama.

Dugaan aliran dana dan dampak bagi sektor tambang

Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, aliran dana itu diduga diterima saat Hery masih aktif sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Kasus ini berakar dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan. Dalam penjelasan Kejaksaan Agung, perusahaan diduga berupaya mencari celah agar kebijakan kementerian dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar.

Kejaksaan Agung juga menyebut uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk memuluskan skenario itu. Atas dugaan tersebut, Hery disebut terancam jerat pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru, sementara perkara ini menjadi sorotan bagi tata kelola perizinan dan pengawasan di sektor pertambangan nikel.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandat pengawasan Ombudsman RI pada program Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih, dibahas bahwa lembaga ini berwenang memantau pelaksanaan program, menerima keluhan publik, dan menyusun rekomendasi untuk kementerian terkait. Artikel itu juga menyoroti besarnya skala pembangunan koperasi nasional serta pentingnya pengawasan agar pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.