Perubahan skema komisi di layanan ojek online memasuki tahap baru setelah pembahasan antara pemerintah, DPR RI, dan pelaku industri. GoTo menyatakan potongan aplikasi untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide mulai berlaku 1 Juli 2026, dalam langkah yang dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Sorotan
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tetapkan potongan aplikasi 8 persen untuk GoRide mulai 1 Juli 2026, diumumkan dalam konferensi pers 23 Juni.
- Kebijakan komisi baru GoRide mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, menjadi fokus DPR RI dan diharapkan oleh pengemudi ojek online.
- Struktur komisi 8 persen memengaruhi pembagian pendapatan antara platform dan pengemudi, menjadi acuan industri serta menambah perhatian regulator terhadap keseimbangan bisnis digital di sektor transportasi.
Penerapan komisi baru GoRide
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, GoRide, efektif mulai 1 Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers pada 23 Juni oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dalam pernyataannya, Dasco mengatakan kebijakan komisi untuk layanan transportasi online roda dua merupakan kebijakan yang selama ini ditunggu para pengemudi dan menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk mengawal proses tersebut.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan mulai 1 Juli 2026 Gojek mengimplementasikan potongan aplikasi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Ia menyatakan kebijakan ini menjadi upaya perseroan untuk terus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
Dampak bagi sektor ojek online
Kebijakan ini menempatkan struktur komisi sebagai isu penting dalam model bisnis transportasi daring di Indonesia, terutama untuk layanan roda dua yang bergantung pada volume perjalanan dan pendapatan mitra pengemudi. Penetapan tarif potongan yang lebih rendah berpotensi memengaruhi pembagian pendapatan antara platform dan pengemudi, serta menjadi acuan bagi pelaku lain di sektor yang sama.Bagi GoTo, implementasi potongan aplikasi 8 persen mulai Juli 2026 juga menunjukkan penyesuaian operasional pada salah satu layanan inti perusahaan. Dari sisi industri, keputusan ini dapat memperkuat perhatian regulator dan pembuat kebijakan terhadap keseimbangan antara keberlanjutan platform digital dan perlindungan ekonomi bagi mitra pengemudi.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas skema bagi hasil baru transportasi online roda dua setelah terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini membatasi potongan layanan aplikator maksimal 8% (turun dari 20%) dan berlaku mulai 1 Juli 2026, sehingga porsi pendapatan perjalanan yang diterima pengemudi meningkat dan model pendapatan platform ikut menyesuaikan.
Berita GO Markets Terbaru
- Forex
- Crypto