Platform ojol terapkan skema komisi 8 persen mulai Juli 2026

Platform ojol terapkan skema komisi 8 persen mulai Juli 2026
Komisi ojol turun 8%

Skema bagi hasil baru untuk transportasi online roda dua di Indonesia mengarahkan porsi pendapatan perjalanan yang lebih besar kepada pengemudi setelah terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan ini membatasi potongan layanan aplikator menjadi maksimal 8 persen, turun dari level sebelumnya 20 persen, dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 di layanan GoRide dan GrabBike.

Sorotan

  • Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan skema komisi 8:92, mengurangi batas potongan maksimal dari 20 persen menjadi 8 persen mulai Juli 2026.
  • Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Indonesia akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide dan GrabBike.
  • Penurunan komisi ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dan mengubah model pendapatan platform transportasi online di Indonesia.

Aturan baru komisi dan jadwal penerapan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan 92 persen pendapatan perjalanan merupakan hak mitra pengemudi ojek online dalam skema tarif 8:92 yang diatur Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026), Cucun menyatakan aplikator hanya memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan. Aturan tersebut menjadi tindak lanjut kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 dan menggantikan batas komisi sebelumnya sebesar 20 persen.

Ia juga menyebut skema baru itu lahir dari proses panjang perjuangan para mitra pengemudi. Menurutnya, kebijakan 8:92 mencerminkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja transportasi online.

Dampak bagi pelaku platform dan pengemudi

GoTo menyatakan mulai 1 Juli 2026 akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengatakan langkah itu menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol.

Grab Indonesia juga menyampaikan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike dengan tanggal efektif yang sama, yakni 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, sehingga porsi 92 persen pendapatan perjalanan masuk ke mitra pengemudi.

Bagi sektor platform transportasi online, penurunan komisi ini menandai penyesuaian model pendapatan di tengah penguatan perlindungan pekerja. Di sisi pengemudi, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan bersih per perjalanan sekaligus menjadi acuan baru bagi persaingan layanan roda dua di pasar Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemantauan potensi gelombang PHK oleh Kementerian Ketenagakerjaan, kami mengulas bagaimana tekanan ekonomi global dan kendala sektoral—seperti kelangkaan gas di industri keramik—dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja di sejumlah daerah. Saat itu juga dibahas langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah, mulai dari dialog internal perusahaan hingga intervensi mediator dan kolaborasi lintas kementerian sesuai tingkat risiko.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.