Kemenkeu tinjau implementasi pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kemenkeu tinjau implementasi pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kemenkeu Tinjau Pajak JHT

Sorotan publik terhadap pemotongan Pajak Penghasilan saat pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan mendorong pembahasan lanjutan di Kementerian Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa kembali kepastian pelaksanaan teknis kebijakan tersebut.

Sorotan

  • Kementerian Keuangan meninjau implementasi PPh atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah diskusi berkembang di kalangan pekerja per 26/6/2026.
  • Dasar pemotongan PPh atas manfaat JHT tercantum dalam PP 68/2009 dan PMK 16/2010, termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Pajak JHT tidak dipotong tiap bulan, namun diterapkan saat dana dicairkan, memicu fokus pada transparansi mekanisme di lapangan.

Koordinasi Kemenkeu atas skema JHT

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Purbaya mengatakan dirinya akan lebih dulu mengecek persoalan itu dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyusul diskusi yang berkembang di kalangan pekerja. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Kementerian Keuangan pada Jumat, 26/6/2026.

Respons tersebut muncul ketika kepastian mekanisme pemotongan PPh atas pencairan JHT menjadi perhatian publik. Fokus peninjauan berada pada implementasi teknis di lapangan, bukan pada pengumuman aturan pajak baru.

Dasar aturan lama dan dampaknya bagi pekerja

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dalam penjelasan resmi melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

DJP juga menegaskan dana JHT tidak dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gaji rutin karyawan. Pajak baru dikenakan ketika dana ditarik atau dicairkan oleh peserta, sehingga pembahasan saat ini terutama berkaitan dengan pemahaman publik atas waktu pemotongan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat operasional.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan pengawasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti koordinasi Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional untuk memperketat kontrol harian agar mencegah kebocoran dan inefisiensi. Kami juga membahas penyusunan skema percepatan khusus bagi wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menjaga keberlanjutan belanja negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.