Bareskrim sita 18,1 ton sianida ilegal terkait pasokan ke penambang emas tanpa izin
Pengungkapan dugaan perdagangan sodium cyanide ilegal menyoroti rantai pasok bahan kimia berbahaya yang diduga mengalir ke penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah Indonesia. Dalam penindakan di Bekasi dan Jakarta, Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran Rp 14,56 miliar dan menetapkan dua tersangka.
Sorotan
- Bareskrim Polri menyita 18,1 ton sianida ilegal senilai Rp 14.555.268.000 dari tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
- S dan DW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suplai sianida ke penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
- Penyidikan menyoroti lemahnya pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya dan risiko meningkatnya tambang emas ilegal lintas wilayah.
Rincian penyitaan dan dugaan distribusi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah menerima informasi mengenai peredaran sianida ilegal yang diduga berasal dari impor China dan dipasarkan kepada penambang emas tanpa izin. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik kemudian menelusuri dugaan perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta berlangsung di luar mekanisme pengawasan pemerintah.Penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut. Dari Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menyita 54 drum sianida dengan harga per drum Rp 38.542.000, lalu 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan harga per drum di dua lokasi terakhir Rp 40.500.000.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran Rp 14.555.268.000. Polisi juga menetapkan S, 59 tahun, warga Jakarta Timur, dan DW, 40 tahun, warga Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dampak pada pengawasan perdagangan bahan kimia
Menurut penyidik, S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan kimia itu ke penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah. Dugaan ini menunjukkan sebaran distribusi lintas daerah yang memperbesar risiko penggunaan bahan berbahaya di kegiatan tambang ilegal.Keduanya dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Saat ini polisi masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak penerima barang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal itu. Pendalaman tersebut menjadi penting bagi pengawasan perdagangan bahan kimia berbahaya dan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kerja sama dagang Indonesia–Belarusia di sektor alat berat pertambangan dan mesin pertanian, dibahas peluang pasokan dump truck dan mesin tambang untuk mendukung kebutuhan industri ekstraktif Indonesia. Ulasan itu menyoroti peningkatan nilai perdagangan bilateral serta potensi penguatan rantai pasok peralatan bagi aktivitas pertambangan dan modernisasi sektor terkait.
Berita Bank of Japan Terbaru
- Forex
- Crypto