KPK dalami peran eks Menpora dalam kasus kuota haji tambahan

KPK dalami peran eks Menpora dalam kasus kuota haji tambahan
KPK dalami haji tambahan

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan memasuki pendalaman atas latar belakang pemberian alokasi dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga menambah konteks soal keterlibatan asosiasi biro travel haji dan kaitannya dengan proses pengisian kuota khusus tambahan.

Sorotan

  • KPK mendalami peran Dito Ariotedjo dan keterkaitan asosiasi biro travel haji terhadap pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
  • Penyidik menduga pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai peraturan, dengan indikasi pemberian uang $30.000, $5.000, 16.000 riyal, dan $406.000 kepada sejumlah pejabat.
  • Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus afiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024 akibat praktik korupsi alokasi kuota haji.

Pemeriksaan saksi dan asal usul kuota tambahan

Menurut Kompas, berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026), penyidik mendalami keterangan Dito Ariotedjo terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. KPK menyatakan keterangan itu mempertebal alat bukti yang sudah dikumpulkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Budi mengatakan pendalaman itu terutama menyasar inisiatif dari asosiasi biro travel haji yang dinilai bertolak belakang dengan asal mula pemberian kuota tambahan tersebut. Menurut dia, inisiatif itu juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Usai diperiksa, Dito mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan sprindik baru yang menyoroti tersangka dari pihak swasta. Ia menyebut penyidik meminta tambahan informasi seputar perkara tersebut, setelah pemeriksaan sebelumnya terkait tersangka pertama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dito juga mengatakan penyidik kembali mendalami keterangannya mengenai kunjungan kerja bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan keberadaannya saat pertemuan dengan Mohammed bin Salman dan hubungan mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang menjabat Direktur Utama PT Maktour Travel serta menjadi bagian dari asosiasi biro travel haji.

Dampak perkara bagi sektor perjalanan haji

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Penyidik menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. KPK menyatakan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemeriksaan KPK terhadap Japto Soerjosoemarno, penyidik mendalami perannya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang terkait dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Fokus pemeriksaan saat itu mencakup penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, sekaligus pendalaman unsur tindak pidana pencucian uang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.