DPR nilai tarif aplikator tekan kenaikan pendapatan ojol

DPR nilai tarif aplikator tekan kenaikan pendapatan ojol
Tarif baru ojol belum naikkan pendapatan

Kebijakan pemangkasan komisi aplikasi ojek online menjadi 8 persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, tetapi kenaikan pendapatan pengemudi dinilai belum terwujud di lapangan. Penyesuaian tarif perjalanan oleh aplikator membuat penghasilan bersih pengemudi turun atau stagnan, meski porsi pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap dijalankan.

Sorotan

  • DPR mencatat sejak 1 Juli 2026 komisi aplikator turun menjadi 8 persen tetapi penurunan tarif pelanggan menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tetap stagnan.
  • Wakil Ketua DPR RI meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis komisi aplikator untuk mencegah kebijakan merugikan mitra pengemudi.
  • Pengemudi ojol melaporkan pendapatan hanya naik sekitar Rp 180 setelah kebijakan baru berjalan, menandakan penyesuaian tarif lebih penting daripada sekadar komisi.

Evaluasi implementasi skema komisi baru

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan komitmen pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, tetapi perubahan tarif yang dibayar pelanggan menggerus hasil yang diterima pengemudi. Ia menilai ada pihak yang diuntungkan dari penurunan tarif tersebut, yakni konsumen yang menggunakan layanan ojek online.

Cucun meminta Kementerian Perhubungan menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan kebijakan pemotongan komisi aplikator tidak memunculkan persoalan baru. Ia juga mengatakan Komisi V DPR akan menindaklanjuti masalah itu untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan baru.

Menurut Cucun, kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan pelaku usaha tetap dijalankan sesuai komitmen. Namun, penurunan tarif perjalanan oleh aplikator membuat tujuan peningkatan pendapatan pengemudi belum tercapai.

Dampak terhadap pengemudi dan pasar layanan

Sejumlah pengemudi menyatakan pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan signifikan setelah kebijakan baru diberlakukan. Abdul Rahman, pengemudi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengatakan pendapatan bersih untuk layanan reguler jarak dekat sebelumnya sekitar Rp 10.400 saat potongan aplikasi 20 persen berlaku.

Setelah komisi aplikator turun menjadi 8 persen, pendapatannya hanya naik sekitar Rp 180 menjadi Rp 10.580 karena tarif yang dibayar pelanggan ikut turun. Keluhan serupa juga disampaikan pengemudi lain, Silaban, yang menilai penurunan tarif penumpang yang berjalan bersamaan dengan kebijakan komisi 8 persen membuat pendapatan pengemudi tetap stagnan.

Kondisi ini menunjukkan perubahan struktur komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa pengaturan tarif yang lebih jelas. Bagi sektor transportasi daring di Indonesia, tindak lanjut aturan teknis dari pemerintah menjadi faktor penting untuk menentukan apakah manfaat kebijakan lebih banyak mengalir ke pengemudi atau justru bergeser ke sisi harga bagi konsumen.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang aksi demonstrasi pengemudi ojol di Monas yang menuntut komisi aplikator 8% berlaku untuk semua layanan, para driver menekankan perlunya penerapan aturan kesejahteraan mitra secara merata. Artikel itu juga mencatat tuntutan lanjutan terkait penguatan payung kebijakan dan jaminan pasokan BBM, yang mencerminkan tekanan berkelanjutan pada pendapatan dan biaya operasional pengemudi di sektor transportasi daring.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.